KALIMANTAN TENGAH — Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero) Mega Satria mengungkapkan rincian tunggakan tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XII DPR RI, Rabu (26/8/2026). Dari total realisasi Rp 236,98 triliun, pemerintah baru membayarkan Rp 141,53 triliun. Pembayaran itu termasuk pelunasan carryover piutang tahun 2025 sebesar Rp 17,03 triliun.
“Sepanjang sampai dengan awal Agustus 2026, Kementerian Keuangan telah melakukan pembayaran sebesar Rp 63,49 triliun untuk subsidi dan melakukan pembayaran piutang dana kompensasi sebesar Rp 61,3 triliun,” ujar Mega Satria di Jakarta Pusat.
Rincian Tunggakan: Subsidi vs Kompensasi
Berdasarkan penerapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 73 Tahun 2025, sisa piutang subsidi yang belum dibayar tercatat Rp 24,4 triliun. Adapun komponen terbesar justru berasal dari dana kompensasi yang mencapai Rp 142,44 triliun. Kedua angka ini yang kemudian membentuk total saldo piutang Rp 166,84 triliun.
Lonjakan Realisasi Hingga Semester I-2026
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya mencatat pembayaran subsidi dan kompensasi hingga semester I-2026 telah mencapai Rp 233 triliun. Realisasi ini setara 52,1% dari pagu APBN 2026 dan melonjak 44,4% dibanding periode sama tahun lalu yang sebesar Rp 161,4 triliun.
“Realisasi subsidi dan kompensasi semester I-2026 menunjukkan peningkatan yang signifikan sebesar 44,4% apabila dibandingkan dengan realisasi di periode yang sama 2025,” kata Purbaya dalam rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR RI, Selasa (7/7/2026).
Peningkatan belanja ini disebut sebagai upaya pemerintah menjaga daya beli masyarakat di tengah dinamika harga energi global. Dari total tersebut, porsi subsidi tercatat Rp 116 triliun dan kompensasi Rp 116,9 triliun.
Apa Artinya bagi Penerima Bantuan?
Perlu ditegaskan, mekanisme subsidi dan kompensasi ini adalah skema bisnis antara negara dan Pertamina selaku penyalur. Subsidi adalah selisih harga jual eceran yang ditetapkan pemerintah dengan harga keekonomian, sementara kompensasi adalah penggantian biaya distribusi BBM dan LPG tertentu.
Bagi masyarakat, skema ini memastikan harga BBM jenis tertentu dan tabung LPG 3 kg tetap terjangkau. Meski pemerintah memiliki tunggakan pembayaran ke perusahaan, penyaluran BBM dan LPG bersubsidi tidak berhenti. Pertamina tetap beroperasi dengan dukungan dana talangan internal.
Jika Anda adalah konsumen yang membeli Pertalite atau LPG 3 kg, tidak ada langkah khusus yang perlu dilakukan. Harga eceran tertinggi (HET) yang berlaku saat ini tidak berubah dan tidak terpengaruh oleh status piutang tersebut.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai kebijakan energi dan penyaluran subsidi, masyarakat dapat memantau kanal resmi Kementerian Keuangan di kemenkeu.go.id atau situs PT Pertamina di pertamina.com. Waspadai pihak yang mengatasnamakan petugas dan meminta imbalan untuk administrasi bantuan, karena program ini tidak dipungut biaya apa pun.