Pencarian

Eks Penyidik KPK Nilai Klaim Kriminalisasi Febrie Adriansyah sebagai Narasi Umum, Penetapan Tersangka Dinilai Berbasis Alat Bukti

Jumat, 31 Juli 2026 • 12:11:01 WIB
Eks Penyidik KPK Nilai Klaim Kriminalisasi Febrie Adriansyah sebagai Narasi Umum, Penetapan Tersangka Dinilai Berbasis Alat Bukti
Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai penetapan tersangka terhadap Febrie Adriansyah telah melalui prosedur dan alat bukti yang cukup.

KALIMANTAN TENGAH — Yudi Purnomo Harahap, yang pernah malang melintang sebagai penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menegaskan bahwa aparat penegak hukum memiliki prosedur ketat sebelum menetapkan status tersangka. Ia menilai tidak ada penyidik yang berani mempertaruhkan nasib seseorang tanpa dukungan alat bukti yang mumpuni.

"Ya tentu penyidik tidak akan main-main dalam menentukan status seseorang menjadi tersangka. Ini kan terkait dengan nasib seseorang," ujar Yudi dalam program dialog di iNewsTV, Kamis (30/7/2026).

Dua Alat Bukti Jadi Syarat Mutlak Penetapan Tersangka

Yudi menjelaskan, proses penetapan tersangka tidak pernah dilakukan secara tergesa-gesa. Sebelum sampai pada kesimpulan hukum, penyidik wajib melalui tahapan penyelidikan yang panjang dan mendalam.

Hasil penyelidikan itu kemudian diuji dalam gelar perkara untuk memastikan kecukupan minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana. "Bagi saya itu hal yang biasa, termasuk ketika dikatakan kriminalisasi dan sebagainya," kata Yudi menanggapi pernyataan Febrie yang ramai diperbincangkan.

Pernyataan Yudi ini sekaligus menepis anggapan bahwa proses hukum terhadap Febrie sarat muatan politik. Ia menekankan bahwa mekanisme penetapan tersangka di lingkungan kepolisian, kejaksaan, maupun KPK telah terstandarisasi dan diawasi secara berlapis.

Kronologi Perkara dan Status Hukum Febrie Adriansyah

Febrie Adriansyah resmi ditahan penyidik setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU. Penahanan tersebut menjadi babak baru dalam pengusutan perkara yang melibatkan mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung tersebut.

Dalam berbagai kesempatan, Febrie membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Ia justru mengklaim bahwa dirinya menjadi korban kriminalisasi, sebuah narasi yang menurut Yudi kerap dipakai untuk membangun opini publik.

Meski demikian, Yudi mengingatkan bahwa proses hukum masih berjalan dan status hukum Febrie belum berkekuatan hukum tetap. Ia meminta publik untuk tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum ada putusan pengadilan yang inkracht.

Penyidik Dituntut Profesional dan Berani Menghadapi Tekanan

Menurut Yudi, tantangan terbesar penyidik dalam menangani perkara yang melibatkan pejabat tinggi adalah tekanan eksternal. Narasi kriminalisasi yang digaungkan tersangka kerap menjadi alat untuk melemahkan mental penyidik dan menggerus kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

"Penyidik harus berani dan teguh. Selama alat bukti sudah cukup dan prosesnya sesuai prosedur, tidak ada alasan untuk ragu," tegasnya.

Ia juga mengapresiasi langkah penyidik yang tetap melanjutkan perkara ini di tengah hiruk-pikuk opini yang berkembang. Menurutnya, keberanian penyidik dalam menetapkan tersangka pada kasus kelas kakap merupakan indikator penguatan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi tambahan dari pihak Kejaksaan Agung maupun kuasa hukum Febrie. Publik masih menunggu agenda sidang perdana yang dijadwalkan dalam waktu dekat.

Follow kaltenginfo.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: nasional.sindonews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks