SAMPIT — Kepala Diskominfo Kotawaringin Timur, Cok Orda Putra Legawa, menegaskan bahwa seluruh tahapan seleksi media mitra pemerintah telah diumumkan secara terbuka. Proses ini mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2025 serta Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.15.5-3406 Tahun 2024.
Media Wajib Terverifikasi Dewan Pers dan Terdaftar di Diskominfo
Dalam aturan tersebut, media yang ingin bermitra harus memenuhi sejumlah syarat ketat. Selain telah terverifikasi Dewan Pers, media juga wajib terdaftar di Diskominfo Kotim dan aktif mengikuti kegiatan relasi media yang digelar pemerintah daerah.
“Pembukaan pendaftaran diumumkan melalui laman resmi Diskominfo sehingga seluruh media memiliki kesempatan yang sama,” ujar Cok Orda Putra Legawa, Selasa (28/7/2026).
Proses Seleksi Bertahap: Dari SIADIK hingga Verifikasi Faktual
Tahapan seleksi dilakukan secara berjenjang. Media peserta diminta menyampaikan dokumen melalui Sistem Informasi Digital Kliping (SIADIK), dilanjutkan dengan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.
Dari seluruh peserta yang mengikuti proses tersebut, 27 media dinyatakan memenuhi persyaratan sebagai mitra publikasi Pemkab Kotawaringin Timur untuk Tahun Anggaran 2026.
Belum Ada Pembayaran, Semua Masuk Tahap e-Katalog
Meski sudah dinyatakan lolos, media tersebut belum otomatis menerima pembayaran. Diskominfo menegaskan bahwa setiap media harus melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui e-purchasing atau pemesanan di Katalog Elektronik (e-Katalog).
“Saat ini terdapat media yang telah menerima surat pesanan dan sedang melaksanakan pekerjaan publikasi. Sebagian lainnya masih berada pada tahapan e-purchasing melalui e-Katalog. Artinya, masing-masing media berada pada progres administrasi yang berbeda,” jelas Cok.
Verifikasi Hasil Publikasi Jadi Syarat Pencairan Anggaran
Diskominfo juga meluruskan informasi terkait pencairan anggaran. Hingga kini belum ada satu pun media yang menerima pembayaran karena seluruh pekerjaan harus melalui proses pemeriksaan administrasi dan verifikasi hasil publikasi terlebih dahulu.
Verifikasi dilakukan melalui SIADIK yang dikembangkan Diskominfo untuk memantau publikasi media secara daring. Sistem ini memeriksa tanggal tayang, jumlah publikasi, kesesuaian materi, hingga kelengkapan administrasi sebagai dasar pembayaran.
“Pemerintah daerah tidak akan melakukan pembayaran sebelum seluruh pekerjaan selesai dilaksanakan dan diverifikasi,” pungkas Cok.