PALANGKA RAYA — Angka kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kalimantan Tengah masih memprihatinkan. Data BPJS Ketenagakerjaan per 24 Juli 2026 menunjukkan, dari target perlindungan 80.926 pekerja melalui DBH Sawit dan DBH Dana Reboisasi, baru 12.448 pekerja yang tercakup. Capaian Universal Coverage Jamsostek (UCJ) pun baru 39,89 persen, jauh dari target tahun 2026 sebesar 73,10 persen.
Regulasi Baru Jadi Landasan Perluas Cakupan
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2026 dan PMK Nomor 16 Tahun 2026 sebagai dasar hukum pemanfaatan DBH Sawit dan DBH Dana Reboisasi. Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Kalteng, Anang Dirjo, menegaskan regulasi itu memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk mengintegrasikan perlindungan pekerja ke dalam strategi pembangunan daerah.
“Pemerintah telah memberikan dasar hukum yang jelas melalui PMK Nomor 10 Tahun 2026 dan PMK Nomor 16 Tahun 2026. Kedua regulasi tersebut memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk memanfaatkan DBH Sawit dan DBH Dana Reboisasi dalam memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujar Anang saat membuka Focus Group Discussion (FGD) di M Bahalap Hotel, Selasa (28/7/2026).
Santunan Rp 230 Juta Disalurkan, Penghargaan untuk Pemprov
Dalam forum yang digelar bersama BPJS Ketenagakerjaan dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan itu, Anang menekankan perlindungan jaminan sosial bukan sekadar santunan. Menurutnya, ini adalah investasi sosial yang menjaga kesejahteraan pekerja sekaligus mendukung pembangunan berkelanjutan.
Pada kesempatan yang sama, diserahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) senilai total Rp 230 juta kepada tujuh peserta. Pemerintah Provinsi Kalteng juga menerima piagam penghargaan atas komitmennya dalam program ini.
Sinergi Lintas Sektor untuk Pekerja Rentan
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Kalimantan, Faisal Rahman, yang mengikuti kegiatan secara daring, mengapresiasi komitmen Pemprov Kalteng bersama pemerintah kabupaten dan kota. Ia menekankan keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur dari pertumbuhan ekonomi, tetapi juga dari sejauh mana pekerja memperoleh perlindungan saat menghadapi risiko.
“Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan tidak dapat diwujudkan oleh satu pihak saja. Diperlukan sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, BPJS Ketenagakerjaan, dunia usaha, akademisi, dan seluruh pemangku kepentingan agar setiap pekerja memperoleh perlindungan yang layak,” kata Faisal.
Anang optimistis Kalteng bisa menjadi provinsi terbaik dalam implementasi perlindungan pekerja melalui DBH. “Dengan kolaborasi yang kuat, saya optimistis Kalteng mampu menjadi salah satu provinsi terbaik dalam implementasi perlindungan pekerja melalui pemanfaatan Dana Bagi Hasil,” pungkasnya.