PALANGKA RAYA — Anggota Pansus DPRD Kalteng Okki Maulana menyebut regulasi itu ditargetkan digolkan pada Juni 2026, lebih cepat dari batas akhir Juli. "Rencananya Raperda sengketa lahan ini mau digolkan di bulan Juli, bahkan kalau bisa di bulan Juni ini," kata Okki di Palangka Raya, Kamis.
Raperda Warisan Periode Sebelumnya yang Kembali Dihidupkan
Penyusunan Raperda ini sebenarnya bukan dari nol. Okki mengungkapkan bahwa rancangan tersebut sudah diajukan pada anggota DPRD periode sebelumnya, namun belum sempat terealisasi hingga masa jabatan berakhir. Kini pansus kembali mempercepat pembahasannya agar segera bisa diterapkan.
"Kita juga kemarin sudah berturut-turut membahas ini, karena Raperda ini sudah diajukan pada anggota DPRD periode sebelumnya, tapi belum terealisasi," ujarnya.
Mengapa Batasan Hukum Adat dan Positif Jadi Krusial?
Salah satu poin krusial yang dibahas pansus adalah pembagian kewenangan antara hukum adat dan hukum positif. Menurut Okki, pengaturan ini penting agar tidak ada tumpang tindih dalam penyelesaian sengketa lahan. Ia khawatir jika suatu perkara sudah diputus secara adat, tetapi masih menyisakan persoalan di ranah hukum positif, maka ketidakpastian hukum justru akan muncul.
"Di dalam dinamika, kita membagi koridor. Kita melibatkan hukum adat di dalam penyelesaian sengketa ini, kami memberi koridor hukum positif dan juga hukum adat sampai mana. Jangan sampai saling tumpang tindih atau juga nanti ada ketidakpastian hukum di dalamnya," tegas Okki.
Komitmen DPRD: Sengketa Tanah Sudah Lama Jadi Momok
Okki yang juga anggota Komisi IV DPRD Kalteng menegaskan bahwa percepatan ini merupakan bentuk komitmen dewan untuk menyelesaikan persoalan pertanahan yang sudah lama menjadi keluhan masyarakat dan pemerintah daerah. Raperda dirancang untuk mengakomodasi mekanisme penyelesaian sengketa secara menyeluruh, baik yang berasal dari konflik antarwarga maupun yang berkaitan dengan kebijakan pemerintahan.
"Paling enggak ini bentuk komitmen kami dari Komisi IV khususnya Pansus Raperda ini untuk menyelesaikan masalah sengketa tanah yang sudah lama menjadi momok masyarakat maupun pemerintahan," ujarnya.
Pansus DPRD Kalteng akan terus menggelar rapat pembahasan secara maraton dalam beberapa pekan ke depan untuk mengejar target pengesahan Raperda tersebut pada Juni atau Juli 2026.