PALANGKA RAYA — Ketegangan mewarnai kawasan bisnis Kota Cantik setelah kantor pembiayaan Mandiri Tunas Finance (MTF) disegel massa Fordayak. Pintu utama kantor kini terpasang segel sebagai simbol penghentian operasional sementara, hingga ada iktikad baik dari manajemen pusat.
Tiga Tuntutan yang Memicu Penyegelan
Dalam orasinya, Fordayak melayangkan tiga tuntutan utama kepada MTF. Pertama, perusahaan diminta mengakui secara terbuka dugaan kesalahan fatal terkait administrasi atau penarikan unit yang dianggap melanggar aturan hukum. Kedua, ganti rugi materiil atau pengembalian unit kepada nasabah yang dirugikan tanpa syarat berbelit. Ketiga, evaluasi dan rekonsiliasi hukum adat dalam menyelesaikan sengketa dengan masyarakat lokal.
"Kami datang dengan damai untuk menagih keadilan. Namun, karena tiga tuntutan dasar ini disinyalir tidak bisa dipenuhi dan dijawab dengan konkret oleh pihak manajemen MTF, maka sebagai bentuk sanksi moral dan ketegasan, kami terpaksa melakukan penyegelan kantor hari ini," ujar salah satu koordinator lapangan Fordayak di sela-sela aksi.
Landasan Hukum Eksekusi Jaminan Fidusia
Persoalan ini menyangkut aturan main eksekusi jaminan fidusia yang kerap menjadi sengketa antara leasing dan konsumen. Berdasarkan putusan hukum, perusahaan leasing dilarang keras menarik atau mengeksekusi objek jaminan secara sepihak. Jika konsumen tidak mengakui adanya wanprestasi, pihak leasing wajib mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri terlebih dahulu. Tanpa putusan pengadilan, penarikan paksa adalah tindakan ilegal.
Kebuntuan Komunikasi dengan Manajemen Pusat
Ketidakmampuan manajemen MTF Palangka Raya memberikan solusi instan pada hari ini mengindikasikan adanya kebuntuan komunikasi antara kebijakan internal korporasi pusat dengan realita pelanggaran yang dirasakan di tingkat daerah. Aparat kepolisian masih berjaga di sekitar lokasi untuk memastikan situasi tetap kondusif.
Perwakilan Fordayak menyatakan siap membuka segel kapan saja, asalkan pihak MTF berkomitmen penuh menyelesaikan sengketa ini secara transparan dan berkeadilan bagi nasabah.
Alarm bagi Perusahaan Pembiayaan di Kalteng
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh perusahaan pembiayaan yang beroperasi di Kalimantan Tengah agar selalu mengedepankan asas hukum, transparansi, dan penghormatan terhadap hak-hak konsumen lokal. Iklim bisnis yang harmonis hanya bisa tercipta jika korporasi menghargai kearifan lokal dan aturan yang berlaku di tanah adat.