KAPUAS — Dua personel Polsek Kapuas Hulu, Aipda Simpang L. S. Purba dan Aiptu Setiawan, C.M., S.H., berdiri di depan warga Desa Sei Hanyo dengan membentangkan spanduk bertuliskan "Stop Penambangan Liar Dan Penggunaan Bahan Kimia Merkuri". Mereka menyampaikan pesan bahwa praktik tambang ilegal bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan tindak kriminal yang ancaman hukumannya berat.
Kapolsek Kapuas Hulu, Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E., menegaskan bahwa selama ini masih ada sebagian masyarakat yang beranggapan menambang secara liar adalah jalan pintas untuk keuntungan pribadi. Padahal, dampaknya justru merugikan banyak orang dalam jangka panjang.
Ancaman Hukuman dan Denda Miliaran Rupiah
Dalam sosialisasi itu, polisi menjelaskan tiga landasan hukum yang menjerat pelaku tambang ilegal. Pertama, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Kedua, UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Bahan Kimia/Sianida. Ketiga, UU Nomor 9 Tahun 2008 tentang Penggunaan Bahan Kimia sebagai Senjata Kimia.
Pelaku terancam pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp 100 miliar. Angka itu sengaja disebut berulang kali agar warga benar-benar memahami risiko yang mengintai jika nekat melanjutkan praktik tambang ilegal.
Mengapa Sosialisasi Digencarkan Sekarang?
Ipda Zaenal Abidin mengatakan, langkah turun ke lapangan ini merupakan tindakan pencegahan. Polsek tidak ingin menunggu sampai kerusakan lingkungan terjadi atau warga sudah terlanjur ditangkap.
"Maka dari itu Polsek Kapuas Hulu mengambil tindakan yaitu dengan langsung turun ke lapangan untuk melakukan tindakan pencegahan dengan memberikan sosialisasi atau pemahaman tentang dampak dari penambangan liar," ujar Kapolsek.
Dampak Lingkungan untuk Generasi Mendatang
Selain soal jerat pidana, polisi juga mengingatkan bahwa penggunaan merkuri dalam penambangan emas skala kecil akan meracuni tanah dan sungai. Air yang tercemar merkuri sulit dipulihkan dan mengancam kesehatan warga yang mengonsumsinya dalam jangka panjang.
Kegiatan ini juga bertujuan agar masyarakat lebih mencintai lingkungan sekitarnya. Polisi berharap, generasi mendatang masih bisa bergantung pada hasil alam Kalimantan Tengah, khususnya di Kabupaten Kapuas.
Polsek Kapuas Hulu berencana melanjutkan sosialisasi ke desa-desa lain di Kecamatan Kapuas Hulu dan sekitarnya secara bergilir.