Diskriminasi Ibu Hamil di Kantor: Kisah Abby McCawley hingga 100 Perempuan Australia

Penulis: Teguh Prasetyo  •  Selasa, 27 Oktober 2026 | 14:22:31 WIB
Abby McCawley (kiri) mengaku diberhentikan dari pekerjaannya sebagai manajer properti di Melbourne tak lama setelah mengumumkan kehamilan.

KALIMANTAN TENGAH — Lebih dari 100 perempuan Australia mengaku kehilangan pekerjaan atau dipotong jam kerjanya setelah mengumumkan kehamilan. Kisah Abby McCawley, manajer properti di Melbourne yang diberhentikan tak lama setelah cuti mual, membuka tabir praktik yang diduga diskriminasi kehamilan di tempat kerja.

Abby McCawley bekerja sebagai manajer properti sewaan di Ray White Brunswick, Melbourne, ketika ia membagikan kabar kehamilan bayi perempuannya kepada rekan kerja. Sekitar lima bulan ia menjalani pekerjaan itu, dan menurut Abby, rekan serta pihak yang mempekerjakannya menyambut kabar tersebut dengan gembira.

Situasi berbalik setelah Abby mengambil cuti dua hari untuk mengatasi mual di awal kehamilan. Begitu kembali bekerja, ia tidak bisa masuk ke komputer kantor. Atasannya lalu memanggilnya dan menyampaikan bahwa hubungan kerja mereka berakhir.

Kronologi Pemberhentian Abby McCawley

Abby mengaku terkejut dan menangis. Ia menegaskan tidak pernah menerima peringatan soal kinerja yang dianggap bermasalah sebelum kehamilannya diumumkan.

"Saya hanya berpikir, saya tidak melakukan kesalahan apa pun. Mengapa saya diberhentikan?" ungkap Abby, dikutip dari investigasi ABC News.

Awalnya ia diberi tahu bahwa pemutusan hubungan kerja berkaitan dengan restrukturisasi kantor. Pengacaranya kemudian menyebut alasan yang disampaikan berubah menjadi persoalan kinerja. Abby pun menggugat Ray White Brunswick ke Pengadilan Federal Australia setelah mediasi di Fair Work Commission tidak berhasil.

Pihak Ray White Brunswick membantah melalui pernyataan bahwa pemutusan hubungan kerja dilakukan berdasarkan alasan yang telah dibicarakan dengan Abby. Perusahaan menyatakan tidak dapat berkomentar lebih jauh karena perkara sedang berjalan.

Lebih dari 100 Perempuan Melapor Mengalami Perlakuan Serupa

Kisah Abby bukan satu-satunya. Dalam investigasi program Four Corners, lebih dari 100 perempuan menghubungi tim investigasi dan mengaku kehilangan pekerjaan atau diperlakukan tidak adil setelah hamil maupun memiliki anak.

Dari 104 perempuan yang melapor, 48 orang mengatakan mereka mengalami pemutusan hubungan kerja dengan alasan redundansi atau penghapusan posisi. Sebanyak 21 perempuan mengaku diberhentikan setelah hamil, tetapi kemudian mendapati orang lain mengisi pekerjaan yang sebelumnya mereka lakukan, kadang dengan jabatan berbeda.

Tim investigasi juga menemukan pola keluhan yang berulang: kritik terhadap kinerja yang sebelumnya tidak dipersoalkan, pemotongan jam kerja, hingga penghapusan posisi yang diduga hanya menjadi alasan menyingkirkan pekerja. Angka ini berasal dari perempuan yang menghubungi tim investigasi, bukan gambaran prevalensi seluruh pekerja perempuan di Australia.

Jam Kerja Challis Dipotong dari 40 ke 24 Jam per Minggu

Seorang pekerja pabrik di Melbourne yang diidentifikasi dengan nama Challis juga menceritakan pengalamannya. Selama dua tahun ia bekerja di gudang berpendingin melalui perusahaan penyedia tenaga kerja.

Setelah hamil, Challis diminta menyerahkan beberapa surat keterangan medis untuk memastikan dirinya layak bekerja di lingkungan gudang. Dokter berulang kali menyatakan Challis dapat menjalankan tugasnya. Namun ia mengaku sempat kehilangan jadwal kerja, lalu mendapati jam kerjanya berkurang dari 40 menjadi 24 jam per minggu.

Memasuki trimester kedua, Challis meminta perubahan jadwal ke sif pagi karena mengalami nyeri panggul saat bekerja pada malam hari. Ia bersedia tetap bekerja pada sif malam jika perubahan jadwal tidak memungkinkan.

Dampak Finansial dan Emosional bagi Ibu Hamil

Kehilangan pekerjaan atau pemotongan jam kerja di tengah kehamilan menekan dua sisi sekaligus: penghasilan keluarga dan kondisi emosional ibu. Biaya persalinan, kebutuhan bayi, serta kontrol kandungan tetap berjalan sementara pemasukan menurun.

Tekanan psikologis juga tidak ringan. Rasa cemas menjelang persalinan bercampur kekhawatiran soal masa depan karier. Bagi ibu di Indonesia, kondisi serupa kerap muncul dalam bentuk pertanyaan soal rencana hamil saat wawancara kerja atau penilaian kinerja yang tiba-tiba berubah setelah kehamilan dilaporkan.

Hak Ibu Hamil di Indonesia yang Perlu Diketahui

Undang-Undang Ketenagakerjaan melindungi pekerja perempuan dari pemutusan hubungan kerja karena hamil, melahirkan, atau menyusui. Perusahaan wajib memberikan hak cuti melahirkan dan waktu untuk menyusui selama jam kerja.

Jika ibu menerima perlakuan berbeda setelah mengumumkan kehamilan, kumpulkan bukti tertulis berupa pesan, surat peringatan, atau perubahan jadwal kerja. Catat tanggal dan isi percakapan dengan atasan atau bagian personalia.

Langkah berikutnya adalah menyampaikan keluhan secara resmi ke bagian personalia atau serikat pekerja. Bila tidak ada penyelesaian, ibu dapat melapor ke Dinas Ketenagakerjaan setempat untuk mediasi.

Kapan Perlu Mencari Bantuan Hukum

Pertimbangkan mendampingi proses dengan bantuan hukum jika perusahaan memberhentikan ibu tanpa alasan jelas setelah kehamilan diketahui, memotong upah secara sepihak, atau menurunkan jabatan tanpa dasar tertulis.

Bawa dokumen kontrak kerja, slip gaji, surat pemberhentian, dan bukti komunikasi dengan atasan. Semakin lengkap dokumen, semakin kuat posisi ibu dalam mediasi maupun proses hukum.

Kabar kehamilan semestinya disambut dengan dukungan, bukan ancaman terhadap pekerjaan. Mengetahui hak dan menyimpan bukti sejak awal memberi ibu ruang untuk melindungi karier sekaligus kesehatan diri dan janin.

Reporter: Teguh Prasetyo
Sumber: haibunda.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top