Pencarian

Mulai 2026, QR Code KTP Digital Cuma Bisa Dipindai Lewat Aplikasi IKD

Jumat, 21 Agustus 2026 • 12:11:31 WIB
Mulai 2026, QR Code KTP Digital Cuma Bisa Dipindai Lewat Aplikasi IKD
Mulai 2026, pemindaian QR Code KTP digital hanya dapat dilakukan melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

PALANGKA RAYA - Ditjen Dukcapil Kemendagri menegaskan bahwa mulai 1 Januari 2026, tautan lama untuk memindai QR Code dokumen kependudukan resmi dihentikan. Ke depan, pemindaian hanya bisa dilakukan lewat aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Perubahan ini membuat warga yang belum memiliki IKD dianjurkan segera melakukan aktivasi agar layanan verifikasi dokumen kependudukan tetap bisa diakses tanpa kendala.

Apa Itu IKD?

IKD adalah bentuk digital dari identitas kependudukan yang bisa diakses lewat aplikasi resmi di smartphone. Data yang biasanya tercetak di KTP-el kini bisa ditampilkan langsung di layar HP.

KTP-el Fisik Tidak Perlu Dibuang

Kebijakan baru ini tidak menghapus keabsahan KTP-el fisik. Warga tetap boleh menyimpannya seperti biasa — IKD berfungsi sebagai kanal digital tambahan untuk kebutuhan verifikasi yang kini mengarah ke sistem elektronik.

Manfaat IKD

  • Memudahkan akses informasi identitas lewat HP.
  • Mengurangi ketergantungan pada dokumen fisik.
  • Verifikasi identitas lebih cepat di layanan yang sudah mendukung IKD.
  • Dilengkapi keamanan lewat PIN dan pengenalan wajah.

Syarat Sebelum Aktivasi

  • Data kependudukan yang sudah terdaftar.
  • Nomor HP aktif.
  • Email aktif.
  • Smartphone pendukung aplikasi IKD.

Langkah Aktivasi IKD

  1. Unduh aplikasi IKD resmi.
  2. Daftar dan isi data kependudukan.
  3. Lengkapi nomor HP dan email.
  4. Ikuti proses verifikasi sesuai instruksi aplikasi.
  5. Lakukan verifikasi wajah bila diminta.
  6. Kunjungi kantor Dukcapil jika proses mengharuskan tatap muka.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Kenapa harus buru-buru aktivasi IKD?
Karena mulai 2026, verifikasi QR Code dokumen kependudukan hanya bisa lewat aplikasi IKD, bukan tautan lama.

Apakah proses aktivasi rumit?
Tidak, cukup unduh aplikasi dan ikuti tahap verifikasi standar seperti dijelaskan di atas.

Kesimpulan

Perubahan aturan QR Code membuat aktivasi IKD sebaiknya tidak ditunda. Warga bisa langsung menyiapkan syarat dan mengikuti langkah aktivasi resmi dari Dukcapil.

Follow kaltenginfo.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks