Pencarian

Kanwil Kemenkum Kalteng Harmonisasi Raperbup Inovasi Daerah Kapuas, Pastikan Selaras dengan Program Strategis Nasional

Rabu, 09 September 2026 • 09:33:01 WIB
Kanwil Kemenkum Kalteng Harmonisasi Raperbup Inovasi Daerah Kapuas, Pastikan Selaras dengan Program Strategis Nasional
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kalteng, Muhamad Mufid, memimpin rapat harmonisasi Raperbup Inovasi Daerah Kapuas di Palangka Raya, Selasa (18/2/2025).

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah (Kanwil Kemenkum Kalteng) menggelar rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Kapuas tentang Penerapan Inovasi Daerah yang Mendukung Program Strategis Nasional (Pro-SN). Proses ini memastikan regulasi yang disusun tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan mampu diimplementasikan secara efektif.

PALANGKA RAYA — Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalteng menelaah substansi Raperbup tersebut dalam rapat yang digelar di Palangka Raya, Selasa. Pembahasan difokuskan pada kesesuaian materi muatan dengan regulasi di atasnya, sinkronisasi antarperaturan, teknik penyusunan, serta ketepatan rumusan norma.

Menjaga Regulasi Tidak Tumpang Tindih

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kalteng, Muhamad Mufid, menjelaskan harmonisasi merupakan tahapan krusial dalam pembentukan produk hukum daerah. Tahap ini bertujuan memastikan regulasi selaras, memiliki kepastian hukum, dan tidak tumpang tindih dengan ketentuan yang berlaku.

"Harmonisasi juga dilakukan untuk memastikan materi muatan Raperbup tidak bertentangan maupun tumpang tindih dengan ketentuan yang telah berlaku. Selain itu, proses ini menjadi ruang untuk menyempurnakan rumusan norma agar lebih jelas, sistematis, dan mampu menjawab kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan daerah," kata Mufid.

Regulasi Berkualitas Dorong Inovasi Daerah

Kepala Kanwil Kemenkum Kalteng, Hajrianor, menekankan penguatan regulasi menjadi bagian penting agar inovasi daerah berkembang dengan kepastian hukum dan arah yang jelas. Ia mendorong agar regulasi yang disusun tidak hanya harmonis secara yuridis, tetapi juga menjadi instrumen pendukung pelaksanaan inovasi secara nyata.

"Dengan regulasi yang berkualitas dan implementatif, inovasi daerah dapat memberikan kontribusi terhadap pencapaian Program Strategis Nasional sekaligus menjawab kebutuhan pembangunan di Kabupaten Kapuas," ujar Hajrianor.

Landasan Hukum bagi Pengembangan Inovasi di Kapuas

Pemerintah Kabupaten Kapuas menyatakan Raperbup ini disusun sebagai landasan hukum bagi pengembangan dan penerapan inovasi di daerah. Regulasi tersebut diharapkan mendorong inovasi yang terarah dan sesuai dengan kebutuhan pembangunan, sekaligus memperkuat dukungan daerah terhadap pelaksanaan Pro-SN.

Sejumlah pejabat Pemkab Kapuas turut hadir dalam pembahasan, antara lain Kepala Bapperida Ahmad Muhammad Saribi, Sekretaris Bapperida Maria Zusana Natalestarie, serta Kepala Bidang Riset dan Inovasi Nila Widyastuti. Kegiatan ini juga diikuti Tim Kerja II Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalteng.

Melalui harmonisasi ini, Kanwil Kemenkum Kalteng bersama Pemkab Kapuas berupaya memastikan Raperbup memiliki landasan hukum yang kuat. Penguatan regulasi ini menjadi langkah konkret menciptakan ekosistem inovasi daerah yang lebih terarah dan berkelanjutan di Kabupaten Kapuas.

Follow kaltenginfo.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: kalteng.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks