Pencarian

DPRD Palangka Raya Desak Pemkot Segera Terbitkan Perwali untuk Tiga Perda Baru, Termasuk Pengelolaan Air Limbah Domestik

Jumat, 19 Juni 2026 • 20:07:01 WIB
DPRD Palangka Raya Desak Pemkot Segera Terbitkan Perwali untuk Tiga Perda Baru, Termasuk Pengelolaan Air Limbah Domestik
Ketua DPRD Palangka Raya Subandi mendesak Pemkot segera terbitkan Perwali untuk implementasi tiga Perda baru.

PALANGKA RAYA — Tiga Peraturan Daerah yang baru saja disahkan DPRD Kota Palangka Raya belum bisa berjalan optimal tanpa adanya aturan teknis. Ketua DPRD Subandi mendesak Pemkot untuk segera menyusun Peraturan Wali Kota sebagai pedoman implementasi di lapangan.

“Harapannya Pemkot terlebih dahulu membuat rancangan teknisnya atau Peraturan Wali Kota tentang petunjuk teknis dari pelaksanaan tiga buah Raperda ini,” kata Subandi di Palangka Raya, Jumat.

Apa Saja Isi Tiga Perda yang Baru Disahkan?

Ketiga Perda yang telah melalui pembahasan panjang itu mencakup sektor strategis bagi warga kota:

  • Perda tentang Pelaksanaan Kegiatan Tahun Jamak — mengatur proyek multiyears agar lebih efisien dan tidak terpotong anggaran tahunan.
  • Perda tentang Penyelenggaraan Kota Sehat — mendorong tata kelola lingkungan dan fasilitas publik yang ramah kesehatan.
  • Perda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik — mengatur sistem pembuangan limbah rumah tangga agar tidak mencemari sungai dan tanah.

Mengapa Perwali Harus Segera Dibuat?

Menurut Subandi, aturan teknis menjadi jembatan antara naskah akademik dan praktik di lapangan. Tanpa Perwali, setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bisa salah tafsir terhadap isi Perda.

“Kemudian perwali itu terlebih dahulu dilakukan sosialisasi kepada masyarakat, baru itu diberlakukan Perda itu,” ujarnya.

Subandi juga mengingatkan agar Pemkot segera mengirimkan ketiga Perda ke Gubernur Kalimantan Tengah untuk mendapatkan nomor registrasi. Setelah itu, proses pengundangan harus dituntaskan sebelum menyusun regulasi turunannya.

Dampak Langsung bagi Warga Palangka Raya

Implementasi Perda pengelolaan air limbah domestik misalnya, bakal menyentuh langsung permukiman padat di bantaran sungai. Sementara Perda kota sehat akan memengaruhi tata kelola pasar, ruang terbuka hijau, dan posyandu.

Subandi menambahkan, koordinasi antar OPD harus berjalan maksimal. “Dengan selesainya Perda ini, harapan kita bisa dilaksanakan dengan maksimal dan ujungnya nanti bisa menjadi pengaturan di masyarakat, sehingga manfaat dari Perda tersebut benar-benar dapat dirasakan,” pungkasnya.

Bagikan
Sumber: kalteng.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks