Pencarian

KPK Geledah Dua Kantor Konsultan Visa di Bali, Sita Barang Bukti Kasus Silmy Karim

Sabtu, 20 Juni 2026 • 13:47:02 WIB
KPK Geledah Dua Kantor Konsultan Visa di Bali, Sita Barang Bukti Kasus Silmy Karim
KPK menggeledah dua kantor konsultan visa di Bali terkait kasus Silmy Karim.

KALIMANTAN TENGAH — Penggeledahan dilakukan pada pekan ini di wilayah Denpasar dan sekitarnya. KPK belum merinci nama perusahaan konsultan visa yang dimaksud, namun memastikan penggeledahan berkaitan langsung dengan aliran dana dalam perkara yang menjerat Silmy Karim.

Dua Lokasi Penggeledahan dan Fokus Penyidikan

Tim penyidik KPK menyisir dua lokasi berbeda yang diduga menjadi tempat pengurusan dokumen keimigrasian bagi tenaga kerja asing. Dari penggeledahan ini, penyidik menyita sejumlah dokumen dan alat bukti elektronik.

"Benar, kami melakukan penggeledahan di dua kantor konsultan visa di Bali. Ini bagian dari pengembangan kasus dugaan pemerasan yang melibatkan tersangka SK," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Kamis (20/6).

Peran Konsultan Visa dalam Modus Pemerasan

Dalam konstruksi perkara, konsultan visa diduga menjadi perantara pengurusan izin tinggal bagi pekerja asing dengan tarif yang tidak wajar. Silmy Karim, yang saat itu menjabat sebagai Wamen, diduga menerima aliran dana dari sejumlah perusahaan melalui jasa konsultan tersebut.

KPK menduga praktik ini telah berlangsung sejak 2023. Setiap pengurusan visa untuk satu tenaga kerja asing dikenakan biaya antara Rp 15 juta hingga Rp 25 juta, jauh di atas tarif resmi yang ditetapkan pemerintah.

Status Hukum Silmy Karim dan Tersangka Lain

Silmy Karim ditetapkan sebagai tersangka sejak April lalu. Ia diduga menyalahgunakan kewenangannya untuk memerintahkan bawahannya memfasilitasi permohonan visa bagi sejumlah perusahaan dengan imbalan tertentu.

Selain Silmy, KPK juga menetapkan dua tersangka lain dari pihak swasta yang berperan sebagai penghubung. Ketiganya dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.

Respons Kemenkumham dan Langkah Selanjutnya

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan. Juru Bicara Kemenkumham, Usman Kansong, mengatakan pihaknya telah melakukan evaluasi internal terhadap prosedur pengurusan visa di perwakilan RI di luar negeri.

"Kami akan kooperatif penuh dengan KPK. Jika ada pegawai kami yang terbukti terlibat, akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku," kata Usman.

KPK dijadwalkan memeriksa sejumlah saksi tambahan dalam pekan depan, termasuk staf administrasi dari kedua konsultan visa yang digeledah. Penyidik juga masih menelusuri kemungkinan adanya aliran dana ke pihak lain di lingkungan kementerian.

Bagikan
Sumber: news.detik.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks