KALIMANTAN TENGAH — Kementerian Perindustrian memang masih mematangkan skema insentif untuk motor listrik. Namun, di balik upaya mempercepat adopsi kendaraan nol emisi itu, muncul pertanyaan yang lebih mendasar: apakah keselamatan pengendara berkembang secepat target penjualan?
Anggota sekaligus Sekretaris Eksekutif Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Septian Hario Seto, mengakui bahwa pemerintah masih mengkaji standarisasi kendaraan listrik roda dua. Kajian itu mencakup komponen motor, baterai, sistem pengisian daya, hingga mekanisme battery swap. Sayangnya, pembahasan tersebut belum memiliki target penyelesaian yang jelas.
58 Merek Beredar dengan Spek Baterai Berbeda
Founder National Battery Research Institute (NBRI), Evvy Kartini, mengungkapkan fakta yang cukup mencengangkan. Setidaknya ada 58 merek motor listrik yang sudah beredar di Indonesia dengan spesifikasi baterai yang sangat beragam.
Padahal, baterai bukan sekadar sumber tenaga. Komponen ini menjadi salah satu elemen paling krusial dalam aspek keselamatan kendaraan. Tanpa standar yang seragam, risiko kegagalan sistem atau kebakaran bisa mengintai konsumen.
Angka Kecelakaan Tinggi Sebelum Motor Listrik Masif
Data Pusiknas Polri mencatat lebih dari tiga juta pengendara sepeda motor terlibat kecelakaan sepanjang 2023–2025. Angka itu setara 76 persen dari total kecelakaan lalu lintas nasional. Ironisnya, persoalan keselamatan roda dua ini belum terselesaikan, sementara adopsi motor listrik terus didorong.
Ketua Pengurus Harian YLKI, Niti Emiliana, menilai evaluasi komprehensif terhadap standar keselamatan harus segera dilakukan sebelum penetrasi motor listrik semakin masif. "Ini hak konsumen dan masyarakat untuk mendapatkan jaminan standar keamanan kendaraan listrik roda dua," ujarnya dalam keterangan resmi.
Menurut Niti, regulasi tidak boleh berhenti pada upaya mendorong adopsi semata. Pemerintah perlu memastikan adanya standar yang mampu mengantisipasi risiko kegagalan sistem maupun potensi bahaya lain. "Standardisasi ini sangat urgen dan harus mulai dipandang sebagai kebutuhan primer, bukan lagi fitur opsional," tegasnya.
Konsumen Ingin Fitur Keselamatan Jadi Aturan Baku
Pandangan serupa datang dari pengguna langsung. Yosi, anggota komunitas Asosiasi Honda Jakarta, menilai fitur keselamatan tidak bisa lagi diposisikan sebagai nilai tambah yang hanya tersedia di segmen tertentu. "Semoga hal ini bisa diimplementasikan menjadi aturan baku, supaya bisa diterapkan pada semua brand motor di Indonesia," ujarnya.
Di sinilah batas pendekatan yang selama ini diandalkan mulai terlihat. Edukasi dan penegakan hukum memang penting, tapi keduanya sangat bergantung pada perilaku pengendara. Standar keselamatan bekerja berbeda — perlindungan dibangun langsung ke dalam kendaraan sebelum digunakan, tanpa bergantung sepenuhnya pada penggunanya.
IDRS Baru Dideklarasikan, Masih Bersifat Sukarela
Kesadaran akan pentingnya keselamatan mulai mendorong inisiatif dari industri. Pekan lalu, Indonesian Road Safety Rating (IDRS) resmi dideklarasikan sebagai sistem pemeringkatan keselamatan sepeda motor pertama di Indonesia. Kehadirannya dinilai relevan di tengah dominasi sepeda motor dalam angka kecelakaan lalu lintas nasional.
Ketua KNKT, Soerjanto Tjahjono, mendukung penuh inisiatif ini. Menurut dia, IDRS bisa menjadi salah satu instrumen untuk menekan angka kecelakaan sepeda motor. "Kami sangat mendukung keberadaan IDRS sehingga pada tahun 2030 tingkat kecelakaan di jalan raya yang melibatkan sepeda motor bisa ditekan," ujarnya.
Namun, IDRS masih bersifat sukarela. Penerapan aspek keselamatan berpotensi berbeda-beda antar produsen dan belum menjadi acuan seragam di seluruh industri. Artinya, motor listrik mungkin menjadi pintu masuk perdebatan hari ini, tapi diskusi yang muncul sesungguhnya membuka kembali persoalan yang lebih mendasar: keselamatan roda dua belum berkembang secepat dorongan untuk memperluas adopsinya.