KALIMANTAN TENGAH — Head of Public & Government Relations PT BYD Motor Indonesia, Luther T. Panjaitan, menyampaikan harapan tersebut dalam diskusi dengan media di Jakarta, Jumat (12/6/2026). Menurutnya, teknologi PHEV yang digunakan BYD berbeda secara fundamental dari hybrid konvensional karena sistem penggeraknya didominasi motor listrik.
Alasan BYD Minta PHEV Disamakan dengan Mobil Listrik Murni
Luther menjelaskan bahwa saat ini kendaraan PHEV belum menikmati sejumlah keistimewaan yang diberikan kepada mobil listrik murni. Salah satu yang paling krusial adalah pengecualian aturan ganjil genap yang hanya berlaku untuk kendaraan berpelat nomor khusus listrik.
"Jadi kami sangat berharap dan mendorong agar PHEV dikategorikan sebagai EV seperti di negara-negara lain," ujar Luther. Ia menambahkan, tingkat elektrifikasi PHEV jauh lebih tinggi dibandingkan hybrid biasa, sehingga layak mendapat perlakuan berbeda dari kendaraan konvensional.
Usulan Pelat Biru dan Insentif Non-Fiskal untuk PHEV
BYD mengusulkan agar kendaraan PHEV bisa menggunakan pelat nomor biru atau setidaknya mendapatkan pengecualian tertentu. Saat ini, mobil hybrid masih disamakan dengan kendaraan bermesin bensin atau diesel murni dalam hal regulasi lalu lintas.
"Ya mungkin jadi pelat biru atau ada pengecualian yang berbeda dari kendaraan konvensional. Sekarang kendaraan hybrid disamakan seperti kendaraan biasa," kata Luther.
Teknologi Dual Mode: Motor Listrik sebagai Penggerak Utama
BYD M6 DM yang baru diluncurkan menjadi senjata utama pabrikan asal China ini untuk memperkuat argumen mereka. Model tersebut mengusung sistem Dual Mode (DM) yang dirancang dengan pendekatan EV-oriented. Motor listrik menjadi sumber penggerak utama, sementara mesin bensin berfungsi sebagai pendukung efisiensi dan pemasok energi saat dibutuhkan.
Pendekatan ini berbeda dengan hybrid konvensional yang biasanya mengandalkan mesin bensin sebagai penggerak utama. BYD menilai teknologi ini bisa menjadi jembatan bagi konsumen yang ingin beralih ke kendaraan elektrifikasi namun masih khawatir dengan infrastruktur pengisian daya yang belum merata.
Diskusi dengan Gaikindo dan Peta Jalan Elektrifikasi Nasional
Luther mengungkapkan bahwa BYD saat ini terus berdiskusi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo). Tujuannya untuk menyamakan persepsi mengenai posisi PHEV dalam peta elektrifikasi nasional.
"Memang saat ini PHEV masih dikategorikan sedikit di bawah BEV. Walaupun di banyak negara, PHEV levelnya sudah sama dengan BEV," kata dia.
BYD memandang PHEV sebagai bagian integral dari ekosistem kendaraan energi baru. Jika kebijakan ini terealisasi, konsumen PHEV di Indonesia bisa menikmati kemudahan akses jalan di kawasan ganjil genap Jakarta tanpa harus beralih sepenuhnya ke mobil listrik murni.