Pencarian

Pemkab Kapuas Naikkan Tarif Retribusi Pemotongan Unggas Jadi Rp300 Per Ekor Mulai Agustus 2026, Pindah ke RPU Baru

Jumat, 12 Juni 2026 • 12:42:02 WIB
Pemkab Kapuas Naikkan Tarif Retribusi Pemotongan Unggas Jadi Rp300 Per Ekor Mulai Agustus 2026, Pindah ke RPU Baru
Pemkab Kapuas resmi menaikkan tarif retribusi pemotongan unggas menjadi Rp300 per ekor mulai Agustus 2026.

KUALA KAPUAS — Tarif retribusi itu sudah 15 tahun tidak pernah tersentuh penyesuaian, sejak 2011. Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Distan Kapuas, drh Anik Ariswandani, mengatakan kenaikan ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2025.

“Pemberlakuan tarif retribusi pemotongan unggas ini, sesuai Peraturan daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2025,” kata Anik di Kuala Kapuas, Jumat.

Tarif Lama Bertahan 15 Tahun, Kini Naik Tiga Kali Lipat

Selama lebih dari satu dekade, tarif pemotongan unggas di Kapuas stagnan di angka Rp100 per ekor. Kenaikan menjadi Rp300 per ekor disebut untuk menopang biaya operasional dan perawatan RPU baru yang akan segera beroperasi.

“Penyesuaian tarif tersebut dilakukan karena sejak tahun 2011 tidak pernah ada kenaikan retribusi. Oleh karena itu, pemerintah daerah melakukan penyesuaian tarif pada tahun 2025 guna mendukung peningkatan layanan dan operasional RPU,” jelas Anik.

Relokasi ke RPU Baru: Dari Jalan Jepang ke Handel Paremas

Pemberlakuan tarif baru berjalan beriringan dengan proses pemindahan lokasi pemotongan. Para pelaku usaha yang selama ini beraktivitas di RPU Jalan Jepang akan dipindahkan ke RPU baru di Handel Paremas, Desa Pulau Telo Baru, Kecamatan Selat.

RPU lama dinilai sudah tidak memenuhi standar. Selain fasilitas terbatas, keberadaannya kerap memicu keluhan warga terkait dampak limbah.

“Dengan fasilitas yang lebih lengkap dan modern, RPU baru diharapkan mampu meningkatkan kualitas daging unggas yang dihasilkan serta memberikan kenyamanan bagi para pelaku usaha,” kata Anik.

Fasilitas Baru, Sertifikasi Halal, dan Jaminan Mutu Daging

Tak sekadar menaikkan tarif, Pemkab Kapuas juga menyiapkan pendampingan bagi para pelaku usaha. Pemerintah memfasilitasi pengurusan sertifikat halal dan Nomor Kontrol Veteriner (NKV) sebagai jaminan keamanan produk.

Anik menambahkan, lokasi RPU baru yang lebih strategis diyakini akan memudahkan distribusi dan mendukung prinsip ASUH: Aman, Sehat, Utuh, dan Halal.

“Dengan beroperasinya RPU ini, diharapkan distribusi daging ayam di Kabupaten Kapuas menjadi lebih tertata, dengan kualitas yang terjamin sesuai prinsip ASUH,” demikian Anik.

Bagikan
Sumber: kalteng.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks