PALANGKARAYA — Usia 69 tahun Provinsi Kalimantan Tengah bukan angka yang lahir dari proses administrasi biasa. Wilayah seluas 153.564 kilometer persegi ini merupakan hasil gerakan rakyat yang berlangsung hampir satu dekade. Sejak awal 1950-an, tiga kabupaten—Barito, Kapuas, dan Kotawaringin—mulai menyuarakan hasrat memisahkan diri dari Provinsi Kalimantan yang kala itu mencakup seluruh pulau.
Awal Mula: Dari Ikatan Keluarga Dayak hingga Resolusi Rakyat
Gerakan pembentukan provinsi bermula dari Ikatan Keluarga Dayak (IKAD) di Banjarmasin. Organisasi ini menggagas Panitia Penyalur Hasrat Rakyat Kalimantan Tengah (PPHRKT) yang mengeluarkan resolusi mendesak pemerintah pusat segera membentuk provinsi otonom. Aspirasi terus digaungkan melalui mosi, pernyataan, hingga dukungan partai politik dan organisasi sosial kemasyarakatan di tiga kabupaten tersebut.
Memasuki 1952, tuntutan semakin menguat. Namun, pemerintah pusat justru mengeluarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 yang membentuk Provinsi Kalimantan Barat, Selatan, dan Timur per 1 Januari 1957. Dalam aturan itu, Kalimantan Tengah baru akan dibentuk sebagai provinsi otonom paling lambat tiga tahun kemudian—keputusan yang dianggap tidak mengakomodasi aspirasi masyarakat.
Bentrokan Bersenjata dan Peran Gerakan Mandau Talawang Pancasila
Keputusan pemerintah pusat memicu ketegangan di tiga kabupaten. Situasi keamanan terganggu akibat bentrokan bersenjata dan kesalahpahaman antara aparat keamanan dengan organisasi GMTPS (Gerakan Mandau Talawang Pancasila). Organisasi ini menjadi simbol perlawanan masyarakat Dayak yang merasa aspirasinya diabaikan.
Puncak perjuangan terjadi pada Kongres Rakyat Kalimantan Tengah di Banjarmasin, 2-5 Desember 1956, yang dipimpin Mahir Mahar. Kongres menghasilkan resolusi mendesak pemerintah agar secepatnya menjadikan Kalimantan Tengah sebagai provinsi otonom. Kongres juga membentuk Dewan Rakyat Kalimantan Tengah yang bersama Gubernur R.T.A. Milono kemudian menemui pemerintah pusat untuk menyampaikan hasil kongres.
Kantor Persiapan dan Penunjukan Gubernur
Dari pertemuan dengan pemerintah pusat mulai tercipta kesepahaman. Pada 28 Desember 1956, Menteri Dalam Negeri RI mengeluarkan keputusan pembentukan Kantor Persiapan Provinsi Kalimantan Tengah yang mulai berlaku pada 1 Januari 1957. Kantor tersebut berada langsung di bawah Kementerian Dalam Negeri dan sementara berkedudukan di Banjarmasin.
Gubernur Kalimantan, R.T.A. Milono, kemudian ditunjuk sebagai Gubernur Pembentuk Provinsi Kalimantan Tengah. Hingga akhirnya, pada 23 Mei 1957, Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 resmi menetapkan Kalimantan Tengah sebagai provinsi otonom. Di usia ke-69 tahun, provinsi ini terus berkembang di sektor infrastruktur, pendidikan, dan pariwisata, namun tetap mempertahankan identitas budaya Dayak yang menjadi fondasi sejarah berdirinya.