SERUYAN — Keberatan disampaikan Ringowati secara langsung setelah mengetahui tanah yang selama ini dikelola keluarganya masuk dalam skema KSO Agrinas. Padahal, kata dia, status lahan itu masih dalam proses hukum dan belum ada putusan berkekuatan tetap.
"Kami tidak pernah diajak bicara atau diberi tahu. Tiba-tiba lahan kami masuk KSO. Ini jelas merugikan," ujar Ringowati saat ditemui di kediamannya, pekan lalu.
Lahan seluas puluhan hektare di wilayah Rantau Pulut itu merupakan warisan turun-temurun keluarga Ringowati. Sengketa bermula saat pihak lain mengklaim kepemilikan dan mendaftarkan lahan tersebut ke instansi terkait.
Gugatan perdata telah diajukan ke pengadilan, namun hingga kini prosesnya masih berjalan. Sidik, anak Ringowati, mengaku sudah beberapa kali melayangkan surat keberatan ke pemerintah desa dan kecamatan.
PT Agrinas diketahui menjalin kerja sama operasi dengan sejumlah pihak untuk mengelola lahan di Seruyan. Namun, menurut Sidik, perusahaan tidak melakukan verifikasi mendalam terhadap status lahan sebelum meneken perjanjian.
"Kami minta perusahaan dan pemerintah daerah mengecek ulang. Jangan sampai program investasi ini malah memicu konflik baru," kata Sidik.
Ia menambahkan, pihaknya sudah melaporkan temuan ini ke Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Seruyan. Belum ada tanggapan resmi dari dinas hingga berita ini diturunkan.
Ringowati dan Sidik berencana melayangkan somasi terbuka kepada PT Agrinas dan pemerintah daerah. Mereka juga akan meminta pendampingan hukum dari lembaga bantuan hukum setempat.
"Kami tidak akan diam. Ini masalah hak kami sebagai warga negara," ucap Ringowati.
Konflik lahan di Seruyan sebenarnya bukan pertama kali terjadi. Beberapa kasus serupa pernah mencuat dan berujung pada mediasi yang berlarut-larut. Warga berharap kali ini ada penyelesaian yang adil dan transparan.
Pemerintah Kabupaten Seruyan hingga saat ini belum memberikan pernyataan resmi terkait keberatan warga Rantau Pulut. Sidik berharap Bupati Seruyan turun tangan sebelum persoalan semakin melebar.