Pencarian

Bea Cukai Sampit Sebut Modus Peredaran Rokok Ilegal Kian Tersamar, 101 Penindakan Sepanjang 2025-2026

Senin, 21 September 2026 • 14:41:02 WIB
Bea Cukai Sampit Sebut Modus Peredaran Rokok Ilegal Kian Tersamar, 101 Penindakan Sepanjang 2025-2026
Petugas Bea Cukai Sampit menunjukkan barang bukti rokok ilegal hasil penindakan sepanjang 2025-2026.

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Sampit mengungkap modus distribusi barang kena cukai ilegal yang semakin kompleks dan sulit dilacak di wilayah Kalteng. Sepanjang 1 Januari 2025 hingga 31 Juli 2026, petugas mencatat 101 surat bukti penindakan dengan penyitaan 799.440 batang rokok ilegal dan 4.200 liter minuman mengandung etil alkohol. Kepala KPPBC TMP C Sampit Agus Dwi Setia Kuncoro menyebut maraknya transaksi daring dan jasa titipan membuat identitas pengirim maupun penerima kian tersamar.

SAMPIT — Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Sampit mencatat pola peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal di wilayah pengawasannya terus berubah. Modus lama yang mengandalkan transaksi tatap muka kini bergeser ke pemanfaatan jual beli daring, jasa titipan, hingga pengantaran berbasis ojek online.

Wilayah kerja KPPBC TMP C Sampit mencakup tiga kabupaten, yakni Kotawaringin Timur, Katingan, dan Seruyan. Barang ilegal yang paling banyak ditemukan berupa rokok dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) tanpa pita cukai, berpita cukai palsu, atau berpita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.

Identitas Pengirim dan Penerima Mulai Tidak Jelas

Kepala KPPBC TMP C Sampit Agus Dwi Setia Kuncoro menyatakan pola pelanggaran saat ini tidak lagi hanya lewat penjualan langsung. Pelaku memanfaatkan berbagai saluran distribusi yang menyulitkan petugas melacak asal dan tujuan barang.

"Kalau dulu identitas pengirim dan penerima masih jelas, sekarang sudah mulai tersamar. Apalagi dengan e-commerce, kemudian menggunakan jasa titipan dan sebagian dicampur dengan ojek online," kata Agus di Sampit.

Pola pengiriman melalui perusahaan jasa titipan (PJT) menjadi salah satu modus yang cukup dominan. Barang dikirim lewat jasa tersebut, lalu pengambilannya bisa memakai layanan pengantaran daring sehingga rantai distribusi makin sulit ditelusuri.

"Sekarang ini memang tidak jelas lagi siapa pengirim dan siapa penerimanya. Tetapi biasanya orangnya tetap berjalan, sehingga ini menjadi tantangan tersendiri bagi kami dalam melakukan pengawasan," ujarnya.

799.440 Batang Rokok Ilegal Disita dalam 101 Penindakan

Sepanjang periode 1 Januari 2025 hingga 31 Juli 2026, Bea Cukai Sampit menyita 799.440 batang rokok ilegal dan 4.200 liter MMEA ilegal. Nilai perkiraan barang hasil penindakan mencapai Rp1,35 miliar, sementara potensi kerugian negara yang diselamatkan diperkirakan Rp1,16 miliar.

Seluruh penindakan itu tercatat dalam 101 Surat Bukti Penindakan. Sepanjang 2026, jumlah penindakan meningkat sekitar 100 persen dibandingkan periode 2025, dengan rata-rata dua kali penindakan dalam sepekan.

Titik peredaran yang menjadi perhatian meliputi tempat hiburan malam, toko kelontong, serta distribusi langsung dari satu titik ke titik lain atau point to point delivery. Untuk MMEA, penindakan menyasar tempat hiburan malam yang menjual minuman tanpa izin.

Kotawaringin Timur Porsi Kerawanan Terbesar 68,66 Persen

Berdasarkan pemetaan kerawanan tahun ini, Kotawaringin Timur menempati porsi terbesar dengan 68,66 persen. Seruyan menyusul dengan 21,8 persen dan Katingan 9,54 persen.

Barang ilegal yang ditindak umumnya bukan produksi lokal. Sebagian besar berasal dari Pulau Jawa dan masuk ke wilayah pengawasan melalui sejumlah jalur distribusi.

"Kalau dari hasil penindakan ini, asal barangnya otomatis bukan produksi lokal. Kebanyakan dari Jawa, kemudian masuk melalui jalur seperti Banjarmasin, Pontianak atau Kumai," ungkap Agus.

Jalur darat masih mendominasi pengiriman yang berhasil diungkap. Meski begitu, Agus menilai jalur laut maupun udara belum tentu aman dari peredaran serupa.

Pengawasan Luas, Bea Cukai Butuh Sinergi Lintas Instansi

Kompleksitas modus membuat pengawasan tidak bisa hanya mengandalkan Bea Cukai. Agus menekankan perlunya dukungan masyarakat dan sinergi dengan aparat penegak hukum lain, termasuk memperkuat pertukaran informasi dan koordinasi lintas instansi.

Penindakan terhadap BKC ilegal ditujukan untuk menekan peredaran barang yang tidak memenuhi ketentuan, melindungi masyarakat, menjaga penerimaan negara, serta menciptakan persaingan usaha yang lebih adil bagi pelaku usaha yang taat cukai.

"Maka dari itu, kami berharap masyarakat juga ikut membantu kami. Komitmen ini harus dilakukan bersama-sama karena wilayah pengawasan kami cukup luas," demikian Agus.

Follow kaltenginfo.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: kalteng.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks