PALANGKA RAYA — Penanganan karhutla di Kalimantan Tengah tidak hanya berfokus pada pemadaman api di lapangan. Polda Kalteng menggencarkan penegakan hukum dengan menetapkan 25 tersangka dari 62 perkara yang sedang berproses.
Kapolda Kalteng Irjen Iwan Kurniawan menegaskan langkah pemadaman dan penyelidikan berjalan beriringan. Tindakan tegas dinilai penting agar kebakaran lahan tidak berulang setiap musim kemarau.
"Terbaru sudah ada 25 tersangka. Selain melakukan pemadaman di lapangan, kami juga melakukan penegakan hukum terhadap pelaku karhutla," kata Iwan, Selasa (8/9/2026).
Empat Perusahaan Diselidiki, Satu di Kotim Naik Status ke Penyidikan
Polda Kalteng mulai mengarahkan penyelidikan ke keterlibatan korporasi. Empat perusahaan saat ini masih dalam proses penyelidikan, salah satunya berlokasi di Kabupaten Kotawaringin Timur.
Status perkara perusahaan di Kotim itu bahkan telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Penyidik menemukan indikasi kebakaran di area perusahaan serta dugaan tidak dimilikinya sarana dan prasarana pemadam kebakaran sesuai ketentuan.
"Perusahaan tersebut terbukti mengalami kebakaran dan tidak memiliki sarana serta prasarana alat pemadam kebakaran sesuai ketentuan yang diwajibkan," jelasnya.
Puslabfor Polri Turun Periksa Sumber Api
Polda Kalteng tidak bekerja sendiri. Bersama Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri, pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap sumber api dan pola penyebaran kebakaran di lokasi.
Hasil forensik nantinya diharapkan memperkuat pembuktian dan memberikan gambaran jelas tentang bagaimana kebakaran bermula. Hal ini sekaligus menentukan pihak yang paling bertanggung jawab dalam setiap kasus.
Kapolda menegaskan penegakan hukum menjadi komitmen untuk menciptakan efek jera. Polisi ingin memastikan karhutla dicegah sejak awal, bukan sekadar ditangani setelah api membesar.
"Penegakan hukum ini menjadi komitmen Polda Kalteng untuk memberikan efek jera sekaligus mencegah terulangnya karhutla," tegas Iwan.