PALANGKA RAYA — Penurunan harga komoditas sawit yang terjadi sejak pertengahan Maret 2026 lalu memaksa pemerintah daerah turun tangan. Dinas Perkebunan (Disbun) Kalimantan Tengah akhirnya mengeluarkan patokan harga resmi untuk mencegah petani terus menjerit.
Keputusan itu diambil dalam rapat koordinasi yang digelar secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting, Kamis (4/6/2026). Forum tersebut dihadiri oleh perwakilan korporasi, asosiasi petani, dan dinas terkait.
Dalam rapat tersebut, Disbun Kalteng menetapkan dua skema harga yang berbeda. Untuk petani plasma, harga TBS dipatok sebesar Rp 3.493,43 per kilogram. Sementara itu, untuk petani swadaya, nominalnya ditetapkan lebih rendah, yakni Rp 3.246,46 per kilogram.
Kepala Dinas Perkebunan Kalteng, Muhammad Rizky R Badjuri, menegaskan bahwa angka ini merupakan hasil evaluasi dari dinamika di lapangan dan keluhan petani yang diterima pihaknya. “Kami mengingatkan kepada PKS dan PBS agar dapat mematuhi hasil perhitungan yang telah disepakati hari ini,” ujar Rizky dalam rapat virtual tersebut.
Penetapan acuan ini tak lepas dari kondisi pahit yang dialami petani di akar rumput. Data di lapangan menunjukkan, pada akhir Mei 2026, petani sawit di Kabupaten Kotawaringin Timur melaporkan harga jual TBS yang semula di kisaran Rp 3.600 per kilogram merosot tajam hingga mendekati level Rp 2.000 hingga Rp 3.000 per kilogram.
Fluktuasi harga tersebut sangat dipengaruhi oleh jarak lokasi perkebunan dan skema penawaran dari pihak pembeli. Ketimpangan harga inilah yang ingin dikikis oleh Disbun Kalteng melalui kebijakan batas bawah yang baru.
Selain menuntut kepatuhan dari pihak korporasi, Disbun Kalteng juga mendorong Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) untuk turun langsung. Organisasi petani diminta melakukan pengawalan dan pendampingan melekat agar konversi harga TBS di lapangan berjalan mulus sesuai regulasi.
Rizky menambahkan, langkah ini krusial untuk mencegah timbulnya konflik baru antara petani dan perusahaan. Implementasi harga acuan ini akan bergantung pada komitmen seluruh pemangku kepentingan di lapangan.