KALIMANTAN TENGAH — Menteri Investasi/Kepala BKPM sekaligus CEO Danantara Rosan P Roeslani mengungkapkan, tahap awal transaksi BUMN khusus ekspor akan berlangsung dari Juni hingga Desember 2026. Pada periode itu, seluruh transaksi ekspor yang terkait komoditas sumber daya alam bersifat pelampiran terlebih dahulu.
"Kita mulai Juni sampai Desember. Semua transaksi yang berhubungan dengan ekspor sifatnya pelampiran terlebih dahulu," kata Rosan dalam konferensi pers Penyampaian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok Pokok Kebijakan Fiskal Tahun Anggaran 2027 di Kompleks Parlemen, Kamis (21/5/2026).
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menambahkan, implementasi kebijakan ini akan mulai berjalan tahun ini juga. Setelah BUMN penugasan ditetapkan, perusahaan akan melakukan konsolidasi dan rekonsiliasi terhadap transaksi ekspor yang sudah ada.
"Mulai tahun ini. Jadi dia akan melakukan transisi dengan BUMN yang akan ditunjuk. Setelah BUMN ditunjuk, dia akan melakukan konsolidasi dan rekonsiliasi terhadap implementasi transaksinya," ujar Bahlil ditemui usai acara IPA Convex 2026, Rabu (20/5/2026).
Bahlil memastikan pasar ekspor yang sudah berjalan di luar negeri tidak terganggu. Kontrak ekspor yang sudah berjalan satu tahun tetap bisa dilanjutkan. Perusahaan hanya perlu menyinkronkan data dan berkomunikasi dengan perusahaan yang ditunjuk oleh Danantara.
"Market mereka yang di luar tetap jalan. Pasti ada kontrak mereka yang sudah satu tahun sekarang. Jalan saja, bukan berarti mulai sekarang langsung jual ke Danantara," kata Bahlil.
Pembentukan BUMN khusus ekspor ini bertujuan memperbaiki tata kelola ekspor sumber daya alam. Selama ini, praktik under-invoicing, under-pricing, dan transfer pricing menjadi celah yang merugikan penerimaan negara. Dengan satu pintu ekspor melalui Danantara, pemerintah bisa mengawasi harga dan volume ekspor secara lebih ketat.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya mengumumkan pembentukan PT Danantara Sumber Daya Indonesia sebagai BUMN khusus yang mengelola ekspor komoditas strategis seperti batu bara, kelapa sawit, dan fero alloy. Kebijakan ini diharapkan bisa meningkatkan transparansi dan optimalisasi penerimaan negara dari sektor sumber daya alam.
Para pelaku pasar dan investor sempat khawatir kebijakan ini akan mengganggu rantai pasok ekspor yang sudah berjalan. Namun, dengan adanya masa transisi dan jaminan kontrak lama tetap berlaku, pemerintah berharap kekhawatiran itu bisa meredam.