Pencarian

BKSDA Sampit Lacak Pemilik Kandang Rusa di Pulau Hanaut, Video Viral Tampilkan Tarif Rp 10 Ribu

Sabtu, 05 September 2026 • 09:32:01 WIB
BKSDA Sampit Lacak Pemilik Kandang Rusa di Pulau Hanaut, Video Viral Tampilkan Tarif Rp 10 Ribu
Petugas BKSDA Pos Sampit menelusuri keberadaan kandang rusa milik warga di Desa Bamadu, Pulau Hanaut, yang videonya viral di media sosial.

SAMPIT — Beredarnya video seekor rusa di dalam kandang milik warga di Desa Bamadu, Kecamatan Pulau Hanaut, Kabupaten Kotawaringin Timur, langsung mendapat respons dari petugas konservasi. BKSDA Pos Sampit bergerak melakukan penyelidikan untuk memastikan asal-usul satwa liar yang dilindungi undang-undang tersebut.

Dalam video yang tersebar di media sosial, tampak seorang perekam menyebut lokasi kandang berada di kediaman Muhsin. Ia juga menginformasikan adanya tarif masuk bagi warga yang hendak melihat rusa tersebut.

Tarif Rp 10 Ribu untuk Lihat Rusa di Kandang Warga

"Apa ngarannya ni mang Muhsin? Muncung lah? Nah mun hendak kemari lokasinya di Desa Bamadu wadah abang Muhsin, Rp10 ribu, Rp15 ribu bisa juga pang. Sekali melihat hendak seharian kah kada papa bayar Rp10 ribu sudah," ujar perekam dalam video yang beredar menggunakan bahasa daerah, Kamis (16/4/2026).

Belum diketahui secara pasti bagaimana satwa tersebut bisa berada di kandang warga. Status kepemilikan maupun apakah rusa itu sengaja dipelihara juga masih menjadi pertanyaan yang tengah didalami petugas.

BKSDA: Rusa Termasuk Satwa yang Dilindungi UU

Kepala BKSDA Pos Sampit, Muriansyah, mengatakan pihaknya masih melakukan penelusuran terkait video yang beredar. Dari pengamatan sementara, satwa dalam rekaman itu diduga kuat merupakan jenis rusa.

"Dari hasil pengamatan sementara melalui video, satwa tersebut diduga adalah rusa. Rusa termasuk satwa liar yang dilindungi undang-undang," ujarnya.

Perlindungan terhadap satwa ini diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi. Namun, BKSDA belum bisa memastikan spesies rusa tersebut sebelum melakukan pemeriksaan langsung di lapangan.

Jenis Rusa Baru Bisa Dipastikan Setelah Cek Lapangan

"Untuk kepastian jenis satwa tersebut memang harus dilihat secara langsung. Kami masih akan memastikan dulu jenis satwa tersebut," pungkas Muriansyah.

Langkah verifikasi di lokasi menjadi krusial untuk menentukan tindak lanjut hukum. Jika terbukti memelihara satwa yang dilindungi tanpa izin, pemilik kandang bisa dijerat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Follow kaltenginfo.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: seputarborneo.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks