PULANG PISAU — Jajaran Polres Pulang Pisau menggelar konferensi pers terkait pengamanan pelaku pembakaran lahan di wilayah hukumnya. Kapolda Kalimantan Tengah, Irjen Pol. Iwan Kurniawan, secara khusus hadir dalam gelar perkara tersebut, sebuah sinyal tegas bahwa kasus karhutla menjadi prioritas utama.
Kedatangan Kapolda disambut langsung oleh Kapolres Pulang Pisau beserta jajaran dan Wakil Bupati Pulang Pisau sebelum menuju ruang konferensi pers. Kehadiran pimpinan tertinggi kepolisian daerah ini menunjukkan keseriusan aparat dalam menindak pelaku pembakaran lahan.
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolda Kalteng menegaskan bahwa pelaku akan menghadapi konsekuensi hukum yang berat. Pelaku dijerat dengan Pasal 308 dan Pasal 309 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 20 C KUHP.
"Pelaku pembakaran akan dikenakan hukuman Pasal 308 dan pasal 309 Nomor 1 tahun 2023 dan Junto pasal 20 C tentang KUHP dengan ancaman hukumannya kurang lebih 9 tahun penjara," ucap Kapolda Kalteng dalam konferensi pers.
Kapolda menegaskan bahwa efek jera dan peringatan bagi pelaku pembakaran tidak dapat ditoleransi. Masyarakat diharapkan mendukung secara bersama-sama untuk tidak melakukan upaya membakar lahan dengan cara apa pun.
Kebakaran lahan yang terjadi di wilayah Pulang Pisau tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga menimbulkan gangguan serius. Dampaknya terasa langsung pada sektor ekonomi dan kesehatan masyarakat yang wajib menjadi perhatian bersama.
Asap yang dihasilkan dari pembakaran lahan berpotensi menyebar luas dan mengganggu aktivitas warga sehari-hari. Gangguan kesehatan seperti infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) menjadi ancaman nyata bagi warga Pulang Pisau dan sekitarnya.
Langkah tegas yang diambil Polda Kalteng melalui Polres Pulang Pisau ini menjadi preseden bagi daerah lain yang rawan karhutla. Penanganan kasus secara terbuka melalui konferensi pers juga menjadi bagian dari edukasi publik.
Dengan dihadapkannya pelaku pada proses hukum, diharapkan masyarakat semakin sadar akan risiko dan konsekuensi dari membakar lahan. Aparat kepolisian berkomitmen menindak tegas siapa pun yang terbukti melakukan pembakaran lahan tanpa pandang bulu.