KAPUAS — Polsek Kapuas Murung menggencarkan pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayah hukumnya. Personel piket turun ke Desa Palingkau Sejahtera, Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas, untuk menyosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng Nomor: Mak/1/VII/2026 pada Minggu (23/8/2026) siang.
Kapolsek Kapuas Murung, IPDA Yus Ferdinanto, S.Sos., M.M., menegaskan bahwa imbauan ini bertujuan mengedukasi warga agar tidak mengolah atau membuka lahan dengan cara dibakar.
"Selain merusak lingkungan, pembakaran hutan dan lahan merupakan tindak pidana serius dengan sanksi hukum yang berat," tegas Kapolsek.
Petugas memaparkan payung hukum yang mengatur larangan Karhutla. Regulasi yang disosialisasikan mencakup UU No. 41/1999 tentang Kehutanan, UU No. 32/2009 tentang Lingkungan Hidup, serta UU No. 39/2014 tentang Perkebunan.
Perda Kalteng No. 5/2003 turut menjadi rujukan utama dalam imbauan ini. Konsekuensi hukum bagi pelanggar sangat berat: ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp 10 miliar.
Sosialisasi yang menyasar masyarakat setempat berjalan aman, tertib, dan kondusif. Kegiatan ini merupakan langkah preventif kepolisian untuk menekan angka kebakaran lahan yang kerap meningkat saat musim kemarau.
Polsek Kapuas Murung berkomitmen melanjutkan patroli dan sosialisasi serupa ke desa-desa lain. Warga diimbau aktif melaporkan potensi titik api kepada aparat terdekat agar penanganan bisa dilakukan lebih cepat.