PALANGKA RAYA - Ditjen Dukcapil Kemendagri menegaskan bahwa mulai 1 Januari 2026, tautan lama untuk memindai QR Code dokumen kependudukan resmi dihentikan. Ke depan, pemindaian hanya bisa dilakukan lewat aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Perubahan ini membuat warga yang belum memiliki IKD dianjurkan segera melakukan aktivasi agar layanan verifikasi dokumen kependudukan tetap bisa diakses tanpa kendala.
IKD adalah bentuk digital dari identitas kependudukan yang bisa diakses lewat aplikasi resmi di smartphone. Data yang biasanya tercetak di KTP-el kini bisa ditampilkan langsung di layar HP.
Kebijakan baru ini tidak menghapus keabsahan KTP-el fisik. Warga tetap boleh menyimpannya seperti biasa — IKD berfungsi sebagai kanal digital tambahan untuk kebutuhan verifikasi yang kini mengarah ke sistem elektronik.
Kenapa harus buru-buru aktivasi IKD?
Karena mulai 2026, verifikasi QR Code dokumen kependudukan hanya bisa lewat aplikasi IKD, bukan tautan lama.
Apakah proses aktivasi rumit?
Tidak, cukup unduh aplikasi dan ikuti tahap verifikasi standar seperti dijelaskan di atas.
Perubahan aturan QR Code membuat aktivasi IKD sebaiknya tidak ditunda. Warga bisa langsung menyiapkan syarat dan mengikuti langkah aktivasi resmi dari Dukcapil.