Pencarian

Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Komdigi Terbitkan SE ke Operator Seluler

Rabu, 09 September 2026 • 19:06:01 WIB
Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Komdigi Terbitkan SE ke Operator Seluler
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid meneken SE Nomor 4 Tahun 2026 yang mewajibkan operator seluler tidak menghanguskan sisa kuota internet pelanggan.

KALIMANTAN TENGAH — Regulator kini berpihak pada konsumen. Melalui SE yang diteken Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, Komdigi memastikan hak kepemilikan sisa kuota internet pelanggan tetap diakui dan bisa digunakan tanpa biaya tambahan. Kebijakan ini sekaligus mengoreksi praktik penghapusan otomatis kuota yang selama ini berjalan di industri.

Dasar Hukum dan Kewajiban Operator

SE Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026 lahir sebagai respons atas putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025. Dalam amar putusannya, MK mewajibkan penyelenggara jaringan dan jasa telekomunikasi menyediakan opsi layanan yang menjamin sisa kuota pelanggan tetap aktif.

Pakar Telekomunikasi dari Sekolah Teknik Elektro dan Informatika (STEI) Institut Teknologi Bandung (ITB), Ian Josef Matheus Edward, menyebut langkah ini sebagai bentuk keberpihakan negara kepada masyarakat. "Langkah Komdigi dengan mengeluarkan surat edaran ini menunjukkan keberpihakan kepada masyarakat sebagai pengguna layanan," ujarnya, Rabu (9/9/2026).

Dampak Ekonomi bagi Pelanggan

Ian menilai aturan ini memberi kepastian hukum atas kepemilikan kuota internet. Sisa kuota yang bisa di-rollover tanpa biaya tambahan berarti nilai ekonomi yang dibayar pelanggan tidak lagi hilang percuma.

"Tentunya ini memberikan dampak yang besar bagi kehidupan sosial dan peningkatan ekonomi masyarakat Indonesia," sebut Ian. Ia menambahkan, kebijakan ini sejalan dengan asas manfaat dalam UU Telekomunikasi Nomor 36 Tahun 1999.

Keuntungan bagi Operator Seluler

Alih-alih menjadi beban, larangan penghangusan kuota justru membuka peluang peningkatan loyalitas pelanggan. Ian menegaskan operator yang mampu memberikan layanan efektif dan efisien akan diuntungkan dalam jangka panjang.

"Bagi pihak penyelenggara layanan, hal ini sangat menguntungkan karena dapat meningkatkan loyalitas pelanggan," terang Ian. Respons awal industri pun disebutnya positif—seluruh operator seluler berkomitmen menjalankan keputusan tersebut dan berkoordinasi dengan pemerintah.

Persaingan Industri yang Lebih Sehat

Dengan aturan ini, operator tidak lagi berlomba menghabiskan kuota pelanggan, melainkan bersaing dalam kualitas layanan. Ian menilai dinamika ini akan membentuk persaingan bisnis telekomunikasi nasional yang lebih sehat.

"Hal ini tentunya sangat baik untuk persaingan bisnis atau industri telekomunikasi nasional yang sehat," tutup Kepala Pusat Studi Kebijakan Industri dan Regulasi Telekomunikasi Indonesia STEI ITB itu. Regulator kini memiliki kewajiban memastikan implementasi di lapangan berjalan seragam di semua operator.

Follow kaltenginfo.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: inet.detik.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks