Ditinggal H. Gunawan Wafat, DPD PAN Murung Raya Ajukan Miranda sebagai PAW Anggota DPRD

Penulis: Puguh Triyono  •  Rabu, 02 September 2026 | 12:25:02 WIB
DPD PAN Murung Raya mengajukan Miranda sebagai calon pengganti antarwaktu anggota DPRD Murung Raya untuk kursi yang ditinggalkan almarhum H. Gunawan.

Kursi anggota DPRD Murung Raya dari Dapil III kembali diisi lewat mekanisme pergantian antarwaktu (PAW). DPD PAN Murung Raya mengusulkan Miranda, peraih suara terbanyak kedua pada Pileg 2024, untuk menggantikan almarhum H. Gunawan yang meninggal dunia pada 15 Juli 2026. Pengusulan itu kini menunggu persetujuan DPP PAN di Jakarta.

PURUK CAHU — Proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPRD Murung Raya dari Partai Amanat Nasional (PAN) resmi bergulir. DPD PAN Murung Raya mengajukan Miranda untuk mengisi kursi yang ditinggalkan almarhum H. Gunawan, yang sebelumnya juga menjabat sebagai Ketua DPD PAN Murung Raya.

Nama Miranda diajukan bukan tanpa dasar. Berdasarkan hasil Pileg 2024, perolehan suaranya berada di posisi kedua setelah almarhum H. Gunawan. Kursi yang ditinggalkan berada di daerah pemilihan (dapil) III Murung Raya.

Miranda Raih Suara Terbanyak Kedua pada Pileg 2024

Ketua Formatur DPD PAN Murung Raya Liangsoi menjelaskan, mekanisme PAW ini mengacu pada hasil kontestasi pileg tahun lalu. Posisi Miranda sebagai calon dengan suara sah terbanyak kedua menjadi dasar utama pengusulan namanya.

"Usulan ini kami ajukan karena Miranda memperoleh suara terbanyak kedua setelah almarhum H. Gunawan berdasarkan hasil Pileg 2024. Almarhum juga sebelumnya menjabat sebagai Ketua DPD PAN Murung Raya," kata Liangsoi di Puruk Cahu, Selasa.

Pengesahan DPP PAN Jadi Penentu

DPD PAN Murung Raya tidak berhenti pada pengusulan tingkat kabupaten. Dalam waktu dekat, jajaran pengurus akan bertolak ke Jakarta untuk menyerahkan berkas usulan ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN.

Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan disebut menjadi pihak yang akan memberikan persetujuan resmi atas usulan tersebut. "Kunjungan tersebut bertujuan untuk menyerahkan dokumen usulan PAW agar segera mendapatkan persetujuan resmi dari DPP, termasuk pengesahan dari Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan," tambahnya.

Liangsoi menegaskan, mekanisme penentuan perolehan suara sah sepenuhnya merujuk pada data resmi hasil pemilu yang dipegang KPU, DPD, DPW, hingga DPP serta pihak terkait lainnya. Atas dasar itu, pengurus di tingkat kabupaten tidak memiliki kewenangan mengubah hasil perolehan suara.

"Hasil pemilu atau Pileg juga dipegang sepenuhnya oleh pihak DPP, sehingga yang ada di kabupaten tidak bisa mengotak-atik hasil tersebut. Kecuali jika peraih suara urutan nomor dua membuat surat pengunduran diri, tetapi sampai saat ini tidak ada surat tersebut," pungkas Liangsoi.

Reporter: Puguh Triyono
Sumber: kalteng.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top