Perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Unggul Lestari (UL) di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, menggandeng Polsek Antang Kalang untuk menggencarkan sosialisasi pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) hingga ke desa-desa sekitar konsesi. Langkah ini diambil untuk membangun pemahaman bersama di tengah meningkatnya kerawanan kebakaran saat musim kemarau, sekaligus menekan risiko kabut asap yang mengganggu sektor kesehatan dan pendidikan.
SAMPIT — Ancaman kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Tengah kembali menjadi perhatian serius menjelang puncak musim kemarau. PT Unggul Lestari, perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kabupaten Kotawaringin Timur, merespons dengan memperluas jangkauan sosialisasi pencegahan karhutla hingga ke permukiman warga di sekitar areal konsesi.
Manajemen perusahaan bersama jajaran Polsek Antang Kalang turun langsung menemui masyarakat yang tinggal di dalam dan sekitar area konsesi. Materi yang disampaikan bukan sekadar larangan membakar, melainkan juga penjelasan tentang konsekuensi hukum serta dampak luas kabut asap terhadap kehidupan sehari-hari.
Kapolsek Antang Kalang, Iptu Budi Hartono, menegaskan bahwa aparat tidak segan menjerat pelaku pembakaran lahan. Dalam pertemuan dengan warga, ia mengingatkan bahwa tindakan membakar lahan berhadapan langsung dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
"Kami ingatkan, ada konsekuensi hukum bagi pelaku pembakar hutan dan lahan. Jangan ada yang membakar lahan. Situasi saat ini sangat rawan memicu kebakaran yang luas tidak terkendali," ujar Budi Hartono di Sampit, Kamis.
Pelaku pembakaran lahan terancam hukuman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar. Sosialisasi ini sengaja dilakukan dengan pendekatan humanis melalui diskusi ringan, agar pesan pencegahan lebih mudah diterima warga dibanding sekadar memasang imbauan.
General Manager PT Unggul Lestari, Poniman, menyebut bahwa sosialisasi ini merupakan bentuk komitmen perusahaan dalam menghadapi ancaman karhutla. Pihaknya ingin memastikan seluruh elemen masyarakat memiliki pemahaman yang sama tentang bahaya kebakaran lahan.
"Sosialisasi ini merupakan upaya kita bersama dalam menghadapi ancaman karhutla, khususnya dengan mengedepankan langkah pencegahan. Harapannya, masyarakat juga mempunyai pemahaman yang sama untuk mencegah dan menanggulangi karhutla," kata Poniman.
Ia menjelaskan, kabut asap yang ditimbulkan karhutla tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga melumpuhkan aktivitas sekolah, mengganggu kesehatan pernapasan, dan memperlambat roda ekonomi. Oleh karena itu, pencegahan sejak dini dinilai jauh lebih efektif daripada penanganan saat api sudah membesar.
Sebagai bagian dari upaya preventif, PT Unggul Lestari bersama Polsek Antang Kalang memasang plang dan spanduk larangan membakar lahan di sejumlah titik strategis, termasuk di desa-desa penyangga konsesi. Langkah ini diharapkan menjadi pengingat visual bagi warga yang beraktivitas di sekitar area rawan.
Kepala Desa Tumbang Boloi, Selung, mengapresiasi inisiatif perusahaan yang rutin menggelar sosialisasi. Menurutnya, keterlibatan aktif pihak swasta sangat membantu pemerintah desa dalam mengedukasi warganya.
"Kami sangat mengapresiasi komitmen tinggi PT Unggul Lestari dalam membantu pencegahan dan penanggulangan karhutla. Ini wujud nyata pihak perusahaan dalam ikut mengatasi masalah karhutla ini," ujar Selung.
Dengan koordinasi antara perusahaan, aparat keamanan, dan pemerintah desa, diharapkan kesadaran masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar semakin meningkat, sehingga risiko bencana asap di Kotawaringin Timur dapat ditekan seminimal mungkin.