Perubahan APBD 2026 Kotim Disetujui DPRD dan Pemkab, Pendapatan Daerah Naik Rp49 Miliar

Penulis: Rendi Kusuma  •  Kamis, 27 Agustus 2026 | 01:07:02 WIB
DPRD dan Pemkab Kotim menandatangani persetujuan bersama Ranperda Perubahan APBD 2026 dalam rapat paripurna.

SAMPIT — DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur bersama Pemerintah Kabupaten Kotim resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama antara legislatif dan eksekutif dalam rapat paripurna, Rabu (26/8).

Wakil Bupati Kotim Irawati menyebut proses pembahasan yang berjalan menunjukkan kuatnya kemitraan antara pemerintah daerah dan DPRD dalam memastikan anggaran menjawab kebutuhan masyarakat.

Seluruh fraksi pada akhirnya menerima dan menyetujui Ranperda yang diajukan pihak eksekutif. Pemerintah daerah juga menyampaikan terima kasih atas masukan dan pandangan fraksi-fraksi selama pembahasan.

Pendapatan Naik, Defisit Justru Melebar

Berdasarkan dokumen perubahan APBD 2026, pendapatan daerah bertambah dari Rp1,947 triliun menjadi Rp1,996 triliun atau naik Rp49,06 miliar. Namun belanja daerah juga meningkat lebih besar, dari Rp1,981 triliun menjadi Rp2,092 triliun atau bertambah Rp111,37 miliar.

Akibatnya, defisit anggaran membengkak dari Rp33,69 miliar menjadi Rp96,01 miliar. Selisih tambahan defisit mencapai Rp62,31 miliar.

Untuk menutup celah tersebut, penerimaan pembiayaan daerah dinaikkan signifikan dari Rp48,19 miliar menjadi Rp171,39 miliar atau bertambah Rp123,19 miliar. Sementara pengeluaran pembiayaan tetap sebesar Rp14,5 miliar.

Dengan begitu, pembiayaan netto meningkat dari Rp33,69 miliar menjadi Rp156,89 miliar.

Sisa Waktu Anggaran Diminta Dikelola Optimal

Irawati mengingatkan seluruh perangkat daerah agar memanfaatkan sisa waktu pelaksanaan anggaran secara optimal. “Pelaksanaan program dan kegiatan yang telah tertuang dalam APBD Perubahan 2026 membutuhkan komitmen dan kerja keras seluruh perangkat daerah,” kata Irawati dalam pidatonya.

Ia menekankan prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas tetap harus dikedepankan dalam merealisasikan program hingga akhir tahun anggaran.

Langkah Berikutnya: Evaluasi Gubernur Kalteng

Setelah mendapat persetujuan bersama, Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk dievaluasi. Hasil evaluasi tersebut menjadi dasar penetapan rancangan menjadi peraturan daerah.

Reporter: Rendi Kusuma
Sumber: beritasampit.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top