NANGA BULIK — Sekretaris Daerah Lamandau Irwansyah menegaskan komitmen pemkab dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat pekerja. Hal itu disampaikannya saat mewakili Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra dalam diseminasi Instruksi Bupati Tahun 2026 yang dirangkai dengan rapat persiapan Jamsostek Award 2026.
"Jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan hak seluruh pekerja yang harus terus diperluas cakupannya," kata Irwansyah di Nanga Bulik, Selasa.
Instruksi Bupati yang baru diterbitkan ini menjadi payung hukum bagi seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk mendorong percepatan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Targetnya, semakin banyak pekerja di Lamandau—baik formal maupun informal—mendapatkan perlindungan jaminan sosial.
Kegiatan diseminasi ini digelar oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lamandau bersama BPJS Ketenagakerjaan di Aula Sekretariat Daerah. Acara ini sekaligus menjadi ajang mematangkan persiapan menghadapi Jamsostek Award 2026.
Sekda Irwansyah mengapresiasi kolaborasi antara Disnakertrans Lamandau dan BPJS Ketenagakerjaan dalam penyelenggaraan kegiatan tersebut. Menurutnya, kerja sama ini menjadi langkah strategis memperkuat perlindungan bagi pekerja di Bumi Tambun Bungai.
"Sinergi antara pemerintah daerah, BPJS Ketenagakerjaan, serta seluruh pemangku kepentingan sangat penting untuk memperluas cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan," ujar Irwansyah.
Pemkab Lamandau berharap seluruh OPD dapat mendukung implementasi instruksi bupati ini. Dukungan itu diwujudkan melalui percepatan perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di masing-masing wilayah kerja.
Dengan kebijakan ini, pekerja di sektor formal maupun informal di Lamandau diharapkan tidak lagi rentan terhadap risiko kecelakaan kerja atau kehilangan penghasilan. Jamsostek Award 2026 yang akan datang menjadi momentum evaluasi capaian perluasan kepesertaan di daerah tersebut.