PALANGKA RAYA — Wakil Ketua III DPRD Kalimantan Tengah, Junaidi, menegaskan temuan BPK soal DBH-DR bukan lagi bahan perdebatan. Menurutnya, dasar hukumnya sudah jelas sehingga pemprov tinggal menindaklanjuti dengan mengembalikan dana tersebut melalui mekanisme APBD Perubahan.
"Itu berdasarkan hasil pemeriksaan BPK. Arahnya sudah jelas, tinggal ditindaklanjuti saja. Kita diminta mengembalikan dana yang terpakai dari pos Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBH-DR)," kata Junaidi usai rapat paripurna DPRD Kalteng, Selasa (14/7/2026) malam.
Meski ada kewajiban pengembalian, Junaidi optimistis target pendapatan daerah tahun ini tetap realistis. Berdasarkan evaluasi sementara, estimasi pendapatan sekitar Rp 5,4 triliun diyakini masih bisa tercapai hingga akhir Desember 2026.
Angka itu terdiri dari target pendapatan murni sekitar Rp 5,1 triliun ditambah Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sekitar Rp 336 miliar. Penjelasan dari Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalteng turut memperkuat keyakinan tersebut.
Junaidi mengakui sisi pengeluaran bakal mengalami penyesuaian. Selain kewajiban mengembalikan DBH-DR, pemprov juga masih memiliki tanggungan hak pemerintah kabupaten dan kota yang belum teranggarkan.
"Kalau estimasi pendapatan tercapai, berarti yang kita evaluasi tinggal sisi pengeluarannya. Memang akan ada penyesuaian karena hasil audit BPK sudah jelas. Selain pengembalian dana DBH-DR, masih ada hak-hak pemerintah kabupaten dan kota yang wajib dibayarkan," ujarnya.
Konsekuensi dari pemenuhan kewajiban tersebut adalah evaluasi terhadap program-program yang sebelumnya direncanakan menggunakan anggaran yang sama. DPRD akan meninjau ulang dan menyesuaikan program-program tersebut saat pembahasan APBD Perubahan nanti.
"Mau tidak mau, program-program pemerintah yang sebelumnya menggunakan dana tersebut harus disesuaikan kembali. Karena itu pada APBD Perubahan nanti kita evaluasi lagi dan kita sesuaikan lagi program-program yang ada," pungkas Junaidi.