KALIMANTAN TENGAH — Kabar ini sudah dinanti pemilik kendaraan bekas di seluruh Indonesia. Mulai tahun depan, biaya balik nama kendaraan bekas atau BBNKB II resmi dihapus. Kebijakan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Aturan ini menegaskan bahwa objek BBNKB hanya dikenakan pada penyerahan pertama kendaraan, alias saat kondisi baru. Artinya, saat Anda membeli motor atau mobil bekas dan ingin balik nama, Anda tidak perlu membayar lagi komponen BBNKB yang sebelumnya berkisar 1 persen dari harga beli.
Sebagai gambaran, sebelumnya untuk mobil bekas seharga Rp200 juta, pemilik harus membayar BBNKB II sekitar Rp2 juta. Dengan aturan baru, biaya itu lenyap. Semakin mahal harga kendaraan bekasnya, semakin besar pula penghematan yang dirasakan.
Namun perlu dicatat, proses balik nama tidak sepenuhnya gratis. Ada komponen lain yang tetap wajib dibayarkan ke Samsat. Komponen ini bersifat tetap dan tidak terkait harga kendaraan.
Korlantas Polri mengimbau pemilik kendaraan bekas segera melakukan balik nama demi tertib administrasi. Berikut rincian biaya yang masih harus disiapkan:
Selain itu, pemilik juga wajib membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pokok dan opsen untuk tahun berikutnya. Jika ada tunggakan denda, semuanya harus diselesaikan terlebih dahulu.
Penghapusan BBNKB II ini diyakini akan mendorong lebih banyak pemilik kendaraan bekas untuk segera mengurus balik nama. Selama ini, biaya BBNKB yang mencapai jutaan rupiah sering menjadi alasan utama orang menunda proses tersebut.
Dengan data kepemilikan yang resmi dan sesuai identitas, administrasi kepolisian juga menjadi lebih rapi. Korlantas Polri melalui situs resminya menyebut kebijakan ini untuk menertibkan data kepemilikan kendaraan.
Jadi, bagi Anda yang baru membeli motor atau mobil bekas, tidak ada alasan lagi untuk menunda balik nama. Siapkan saja biaya administrasi tetap di atas dan segera kunjungi Samsat terdekat.