Jalani Hukuman Seumur Hidup, Narapidana Perempuan di Palangka Raya Kembali Dituntut Mati karena Kendalikan Sabu dari Dalam Lapas

Penulis: Teguh Prasetyo  •  Rabu, 08 Juli 2026 | 16:39:31 WIB
Rinmaniah, narapidana perempuan di Palangka Raya, dituntut hukuman mati karena kendalikan peredaran sabu dari dalam Lapas.

PALANGKA RAYA — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun terhadap Rinmaniah alias Ririn dalam sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (7/7/2026). Terdakwa yang telah empat kali dihukum tetap ini dinilai tidak jera dan kembali terlibat permufakatan jahat peredaran narkotika golongan I.

Kronologi Pengendalian Sabu dari Sel Tahanan

Perkara ini terungkap setelah tim Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Tengah menghentikan kendaraan travel yang ditumpangi Agus Noor Riyadi di Kabupaten Pulang Pisau pada 19 Juni 2025. Dari penggeledahan, petugas menemukan satu paket kecil sabu di bungkus rokok milik Agus, yang kemudian dikembangkan ke kamar kosnya di Jalan Temanggung Jayakarti, Palangka Raya.

Di lokasi tersebut, polisi menyita lima bungkus sabu seberat bersih 488,31 gram yang disimpan dalam kotak kardus di atas rak. Barang bukti lain yang diamankan meliputi dua telepon genggam, buku tabungan, kartu ATM BRI, alat hisap sabu, pipet kaca, hingga plastik klip.

Hasil pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Palangka Raya memastikan barang bukti tersebut positif mengandung methamphetamine.

Peran Terdakwa: Menghubungi Kurir dari Balik Jeruji Besi

Penyelidikan mengarah ke Lapas Perempuan Kelas IIA Palangka Raya, tempat Ririn ditahan. Dari tangannya, petugas menyita sebuah buku catatan berisi sejumlah nomor telepon yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan jaringan di luar. Ririn disebut menghubungi Agus Noor Riyadi—yang saat itu telah divonis 12 tahun penjara—untuk menjadi kurir dengan imbalan Rp5 juta per 100 gram sabu yang berhasil diserahkan kepada seseorang bernama Odit.

Komunikasi keduanya difasilitasi Hery Ahmad alias Sumbul, warga binaan di Lapas Narkotika Kelas IIA Kasongan. Sementara pasokan sabu diduga berasal dari Asul alias Jack yang hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Empat Kali Divonis, Jaksa Nilai Tak Ada Efek Jera

Dalam persidangan, JPU Ananta Erwandayaksa menegaskan tidak terdapat keadaan yang meringankan bagi terdakwa. Rekam jejak hukum Ririn menjadi pertimbangan berat: ia telah empat kali dijatuhi pidana yang seluruh putusannya berkekuatan hukum tetap, mulai dari perkara narkotika, tindak pidana pencucian uang (TPPU), hingga perkara narkotika lainnya.

Putusan terakhir, Pengadilan Tinggi Palangka Raya menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup melalui Putusan Nomor 249/PID.SUS/2025/PT PLK tertanggal 20 Oktober 2025. “Menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa Rinmaniah alias Ririn terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah serta menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun,” tegas JPU Ananta Erwandayaksa saat membacakan tuntutannya.

Usai mendengarkan tuntutan, Ririn tampak tenang dan lebih banyak memilih diam di kursi terdakwa. Ia juga tidak didampingi penasihat hukumnya, Februasa. Sidang selanjutnya akan dijadwalkan untuk mendengarkan pleidoi atau pembelaan dari terdakwa.

Reporter: Teguh Prasetyo
Sumber: inikalteng.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top