PALANGKA RAYA — Rencana kerja sama ini mencakup penguatan Tri Dharma Perguruan Tinggi, pengembangan sumber daya manusia, hingga pelaksanaan praktik kerja lapangan (PKL) bagi mahasiswa. Ketua PTA Palangka Raya, Dr. H. Bambang Supriastoto, menyambut baik kolaborasi tersebut, terutama untuk memberikan kontribusi nyata dalam penyelesaian masalah pasca perceraian serta perlindungan perempuan dan anak.
Dalam pertemuan itu, kedua belah pihak membahas sejumlah program konkret. Selain PKL, kerja sama juga mencakup penelitian kolaboratif dan pengabdian kepada masyarakat. PTA Palangka Raya membuka kesempatan bagi aparaturnya untuk melanjutkan studi jenjang magister (S2) maupun doktor (S3) di UMPR.
"Tidak hanya berkaitan dengan pendidikan dan penelitian, tetapi juga bagaimana perguruan tinggi dan lembaga peradilan dapat bersama-sama memberikan kontribusi dalam penyelesaian berbagai persoalan masyarakat," ujar Bambang Supriastoto dalam pernyataan yang diterima di Palangka Raya.
Rektor UMPR, Assoc. Prof. Dr. Muhamad Yusuf, mengungkapkan bahwa kerja sama ini menjadi bagian dari strategi memperkuat jejaring kelembagaan, khususnya di bidang hukum. Ia menyebut UMPR baru saja mendapat kepercayaan dari Kementerian Agama untuk membuka Program Magister (S2) Hukum Ekonomi Syariah.
"Kami berharap para hakim maupun praktisi dari Pengadilan Tinggi Agama dapat berkontribusi sebagai dosen praktisi, narasumber kuliah umum, maupun mitra akademik sehingga mahasiswa memperoleh kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan daerah," kata Muhamad Yusuf.
Rektor menambahkan, kolaborasi ini tidak hanya melibatkan Fakultas Agama Islam atau program studi hukum syariah. Ruang kerja sama juga terbuka untuk fakultas lain, seperti administrasi, kesekretariatan, teknologi informasi, hingga pengembangan sumber daya manusia.
Menurutnya, penguatan sinergi ini sejalan dengan arah pembangunan sumber daya manusia di Kalimantan Tengah. Program Pemerintah Provinsi yang mendorong visi satu rumah satu sarjana pun diharapkan bisa didukung melalui kolaborasi antara perguruan tinggi dan lembaga peradilan.
Audiensi ditutup dengan komitmen kedua belah pihak untuk segera menyusun nota kesepahaman (MoU) dan perjanjian kerja sama sebagai dasar pelaksanaan berbagai program kolaboratif ke depan.