KALIMANTAN TENGAH — Putusan itu dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Kamis (18/6). Selain Nicko, empat terdakwa lain juga dijatuhi hukuman, termasuk mantan Direktur Utama MDI Ventures Donald Surjana Wihardja yang divonis lima tahun penjara dan denda Rp 750 juta.
Dalam surat bertanggal 18 Juni 2026 yang ditujukan ke Presiden Prabowo, Nicko menyampaikan kegelisahannya. "Hari ini saya diputus bersalah atas perbuatan yang dilandasi dengan itikad dan proses yang baik," tulisnya.
Perkara ini bermula dari investasi modal ventura yang dilakukan BRI Ventures dan MDI Ventures ke PT Tani Group Indonesia, PT TaniHub Indonesia, dan PT Tani Supply Indonesia pada periode 2019–2023. Jaksa mendakwa investasi itu merugikan keuangan negara berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Nicko menegaskan, keputusan investasi itu telah melalui proses bisnis yang sah sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 35/POJK.05/2015 dan standar operasional prosedur perusahaan. Namun, kegagalan bisnis yang terjadi beberapa tahun kemudian diperlakukan sebagai tindak pidana korupsi.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Nicko terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama, tetapi juga mencatat bahwa ia tidak menerima aliran dana, hadiah, maupun keuntungan pribadi dari investasi tersebut. "Yang terjadi adalah risiko bisnis yang memang melekat secara karakteristik dengan sektor modal ventura," tulis Nicko dalam suratnya.
Nicko mengaku kekhawatirannya bukan hanya soal kasus pribadi, melainkan dampaknya terhadap industri modal ventura dan perusahaan rintisan di Indonesia. Ia telah menyampaikan kegelisahan serupa dalam tesis saat mengikuti program Cohort Bela Negara pada Juni 2024.
"Jika kegagalan bisnis dan investasi yang dilakukan dengan itikad baik dapat dipidana, maka akan semakin sedikit orang yang berani memulai, menciptakan nilai tambah, dan mendanai model usaha baru," tulisnya. Menurut dia, kondisi ini berpotensi membuat generasi muda kehilangan akses pendanaan untuk membangun perusahaan masa depan.
Nicko berharap Indonesia bisa menjadi negara yang mampu membedakan antara korupsi dan risiko bisnis. "Saya percaya kepada masa depan mereka," pungkasnya.
Sementara itu, mantan Vice President Investment BRI Ventures William Gozali dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 250 juta. Mantan Vice President of Investment MDI Ventures Aldi Adrian Hartanto juga menerima vonis serupa. Vonis untuk Nicko dan William lebih ringan dari tuntutan jaksa, sementara Donald divonis sesuai tuntutan lima tahun penjara.