KALIMANTAN TENGAH — Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan peran Silmy Karim dalam praktik pemerasan tersebut saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (4/6/2026). Silmy diduga memerintahkan anak buahnya untuk menarik biaya ekstra dari setiap permohonan dokumen izin tinggal sementara WNA, mulai dari perpanjangan, alih status, hingga pembaruan domisili.
Menurut Setyo, praktik ini berlangsung sejak Silmy menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi pada 2023-2024 dan berlanjut hingga ia menjadi Wakil Menteri Imipas pada 2025-2026. Silmy disebut 'meminta jatah' melalui Direktur Izin Tinggal Kementerian Imipas, Jaya Saputra, yang kini menjadi Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Jawa Barat.
"Saudara SK selaku Wakil Menteri Imipas tahun 2025-2026, yang saat itu menjabat Dirjen Imigrasi tahun 2023-2024, diduga melakukan pemerasan dengan cara 'meminta jatah' dari pengurusan izin tinggal para WNA melalui Saudara JS selaku Direktur Izin Tinggal," ujar Setyo.
Jaya kemudian memerintahkan dua Kepala Subdirektorat di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji, untuk menarik pungutan liar dari para pengurus atau sponsor WNA. Untuk melancarkan aksinya, keduanya memberikan akses kepada staf Subdit Izin Tinggal, Juniadi Sri Priambudi dan Gusti Benardiansyah.
KPK menemukan bahwa uang hasil pemerasan dibagikan secara rutin setiap pekan. "Uang tersebut, kemudian dibagikan kepada para oknum, ada pihak-pihak di Dirjen Imigrasi/Kementerian Imipas yang setiap pekan di hari Jumat, salah satunya kepada Saudara SK, diperkirakan menerima jatah sebesar Rp 100 juta per minggu," ungkap Setyo.
Selama kurun waktu 2022-2026, total penerimaan uang dari praktik ini mencapai Rp 145,5 miliar. Uang diterima secara tunai, transfer, maupun melalui perantara. Selain Silmy, KPK juga menetapkan Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam sebagai tersangka.
Dalam penggeledahan, penyidik menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai dalam bentuk valuta asing yakni dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura, logam mulia, serta kendaraan. Silmy Karim bersama tujuh tersangka lainnya kini resmi ditahan.
Para tersangka dijerat dengan pasal pemerasan dan gratifikasi. KPK masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati aliran dana tersebut.
Berikut delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK: