Sidang Perdana Korupsi Dana Hibah SMA Mujahidin di Palangka Raya, Dua Terdakwa Mengaku Tak Paham Dakwaan Jaksa

Penulis: Surya Dinata  •  Rabu, 03 Juni 2026 | 14:20:31 WIB
Dua terdakwa kasus korupsi dana hibah SMA Mujahidin mengaku tidak memahami dakwaan JPU.

PALANGKA RAYA — Sidang perdana kasus dugaan korupsi dana hibah untuk SMA Mujahidin di Palangka Raya berlangsung ricuh. Dua terdakwa, Ismuni dan Mulyadi Rahyono, kompak menyatakan tidak paham dengan tuduhan yang dibacakan JPU. Majelis hakim yang memimpin sidang akhirnya memutuskan untuk menskors persidangan dan meminta JPU merinci kembali pasal-pasal yang disangkakan.

Awal Mula: Kebingungan Terdakwa di Ruang Sidang

Ketika JPU selesai membacakan surat dakwaan yang terdiri dari beberapa pasal, Ismuni langsung angkat bicara. Ia mengaku kesulitan mencerna bahasa hukum yang digunakan. "Saya tidak mengerti apa yang dimaksud jaksa. Tolong dijelaskan lagi dengan bahasa yang lebih sederhana," ujar Ismuni di hadapan majelis hakim.

Hal senada disampaikan Mulyadi Rahyono. Ia menambahkan bahwa dirinya tidak mendapat pendampingan hukum yang memadai sebelum sidang dimulai. "Saya baru pertama kali berurusan dengan perkara seperti ini. Saya bingung," katanya.

Proses: Hakim Minta JPU Perjelas Dakwaan

Menanggapi pernyataan kedua terdakwa, ketua majelis hakim memerintahkan JPU untuk memberikan penjelasan tambahan secara lisan. Hakim menilai bahwa pemahaman terdakwa terhadap dakwaan adalah hak fundamental yang harus dipenuhi. Sidang diskors selama 30 menit untuk memberi waktu bagi JPU menyusun ulang penjelasan.

Setelah skors dicabut, JPU kembali membacakan inti dakwaan dengan urutan yang lebih sederhana. Namun, kedua terdakwa tetap meminta waktu untuk berkonsultasi dengan penasihat hukum sebelum memberikan tanggapan. Majelis hakim pun menjadwalkan sidang lanjutan pekan depan.

Dana Hibah SMA Mujahidin: Berapa Nilai yang Diduga Dikorupsi?

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU, dana hibah yang diduga dikorupsi mencapai Rp 1,2 miliar. Dana tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kalimantan Tengah tahun anggaran 2021. Proyek ini diperuntukkan bagi pembangunan dan rehabilitasi sarana belajar di SMA Mujahidin Palangka Raya.

Apa Langkah Berikutnya?

Sidang lanjutan dijadwalkan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan tanggapan dari kedua terdakwa. Jika masih belum ada kejelasan, majelis hakim berencana menunjuk penasihat hukum resmi dari Posbakum Pengadilan. Kasus ini menjadi perhatian publik lantaran melibatkan lembaga pendidikan swasta yang cukup dikenal di Palangka Raya.

Reporter: Surya Dinata
Sumber: radarsampit.jawapos.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top