PANGKALAN BUN — Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa secara langsung memegang barang bukti berupa tas laptop dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres setempat. Pencurian ini terjadi di lingkungan perumahan yang tergolong tenang, memicu keresahan warga sekitar.
Peristiwa bermula ketika korban melaporkan kehilangan laptop miliknya ke Polsek setempat. Barang elektronik tersebut raib saat rumah ditinggal penghuninya dalam waktu singkat.
Tim Reskrim Polres Kobar yang melakukan penyelidikan menemukan kejanggalan. Rekaman kamera pengawas dan keterangan saksi di lapangan mengarah pada satu nama: seorang penghuni perumahan yang tinggal tak jauh dari rumah korban.
Setelah mengantongi identitas, polisi langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan berarti. Pelaku yang diketahui berinisial S (30) langsung digelandang ke Mapolres Kobar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam penggeledahan, polisi berhasil menyita barang bukti utama berupa laptop curian yang masih terbungkus dalam tasnya. Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa menegaskan bahwa barang bukti tersebut akan digunakan dalam proses hukum.
Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara menanti S jika terbukti bersalah di pengadilan.
Polres Kobar mengimbau warga untuk tetap waspada meski tinggal di lingkungan yang dianggap aman. "Kami mengingatkan agar selalu mengunci rumah dan tidak meninggalkan barang berharga dalam keadaan terbuka," ujar Kapolres dalam rilisnya.
Kejadian ini sontak membuat geger warga Perumahan Taman Puri Indah. Lingkungan yang selama ini dikenal rukun dan minim gangguan keamanan kini mulai meningkatkan kewaspadaan.
Beberapa warga berencana menggelar pertemuan RT untuk membahas sistem keamanan lingkungan. Patroli siskamling pun rencananya akan diaktifkan kembali guna mencegah aksi serupa terulang.