SAMPIT — Aksi pencurian hasil perkebunan sawit di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, meningkat dalam dua pekan terakhir. Polres Kotim berhasil mengungkap lima kasus dan mengamankan lima orang tersangka.
Para pelaku diduga mencuri TBS kelapa sawit dari kebun milik perusahaan maupun petani mandiri. Modus yang digunakan bervariasi, mulai dari memanen di lahan kosong hingga mengambil buah yang sudah dikumpulkan di tempat penampungan sementara.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga dan pihak perusahaan yang merasa kehilangan hasil panen secara terus-menerus. Polisi kemudian melakukan penyelidikan di beberapa titik rawan pencurian di Kecamatan Mentaya Hilir Selatan dan sekitarnya.
Dari laporan tersebut, tim gabungan Satreskrim Polres Kotim bergerak melakukan pemantauan selama beberapa hari. Polisi menemukan pola bahwa para pelaku biasanya beraksi pada malam hari atau saat kebun sepi.
Dalam operasi yang berlangsung secara terpisah, polisi menangkap para tersangka di lokasi berbeda. Sejumlah barang bukti diamankan, termasuk puluhan kilogram TBS sawit, karung, dan alat potong yang digunakan untuk memanen.
“Kami mengamankan lima orang yang diduga terlibat dalam kasus pencurian sawit ini. Mereka berasal dari kelompok yang berbeda,” ujar Kapolres Kotim melalui Kasi Humas, Senin lalu.
Kelima tersangka kini ditahan di Mapolres Kotim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan penadah hasil curian di sejumlah pasar tradisional di Sampit dan sekitarnya.
Kasus ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha perkebunan dan petani sawit di Kotim untuk meningkatkan pengawasan di lahan mereka. Polres Kotim juga mengimbau warga segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di area perkebunan.