Skandal Tambang Zirkon di Kalteng: 5 Tersangka Termasuk Mantan Kadis ESDM, Modus Cuci Pasir Terbongkar

Penulis: Qodri Anwar  •  Kamis, 28 Mei 2026 | 12:45:36 WIB
Kejati Kalteng menetapkan lima tersangka dalam kasus korupsi tambang zirkon, termasuk mantan Kadis ESDM.

PALANGKARAYA — Kejati Kalteng membongkar praktik korupsi di sektor pertambangan zirkon yang melibatkan lima tersangka, termasuk seorang mantan pejabat tinggi di lingkungan Pemprov Kalteng. Penetapan status tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyidikan atas dugaan kerugian negara dalam pengelolaan tambang oleh PT Kirana Bhumi Mineral (KBM).

Modus 'Cuci Pasir' yang Terkuak

Dalam konferensi pers yang digelar Senin lalu, tim penyidik Kejati Kalteng membeberkan modus operandi yang digunakan. Praktik 'cuci pasir' dilakukan dengan mencampurkan pasir zirkon ilegal dengan pasir hasil tambang yang sah. Hasil campuran ini kemudian dijual seolah-olah merupakan produk legal dari konsesi PT KBM.

Pengakuan dari salah satu saksi menyebutkan bahwa praktik ini sudah berlangsung dalam beberapa bulan terakhir. "Pasir dari luar dicampur di lokasi penampungan, lalu dokumen pengirimannya dipalsukan seolah-olah dari tambang mereka," ujar sumber di lingkungan kejaksaan.

Dari Laporan Warga Hingga Penetapan Tersangka

Kasus ini bermula dari laporan warga sekitar lokasi tambang di Kabupaten Kotawaringin Barat. Mereka mencurigai aktivitas pengangkutan pasir yang tidak wajar pada malam hari. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh intelijen Kejati Kalteng dengan melakukan penyelidikan tertutup selama tiga bulan.

Penyidik akhirnya mengamankan dokumen-dokumen penting dan barang bukti berupa catatan transaksi penjualan. Dari situ terungkap bahwa total volume pasir yang diperdagangkan secara ilegal mencapai ribuan ton. Kerugian negara sementara diperkirakan mencapai miliaran rupiah.

Peran Mantan Kadis ESDM dalam Skandal Ini

Mantan Kadis ESDM Kalteng yang kini menjadi tersangka diduga terlibat dalam penerbitan dokumen rekomendasi teknis yang tidak sesuai prosedur. Dokumen tersebut menjadi dasar bagi PT KBM untuk memperluas area penambangan tanpa melalui kajian lingkungan yang memadai.

Selain mantan Kadis ESDM, empat tersangka lain terdiri dari dua direktur PT KBM, seorang pengawas lapangan, dan satu oknum pegawai dinas. Kelimanya kini ditahan di Rutan Kelas IIA Palangkaraya untuk proses hukum lebih lanjut.

Apa Langkah Kejati Selanjutnya?

Kejati Kalteng memastikan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mencari kemungkinan adanya tersangka lain. "Kami masih mendalami aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain di luar perusahaan," tegas Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalteng.

Penyidik juga akan menyita aset-aset milik para tersangka yang diduga berasal dari hasil korupsi. Proses penghitungan kerugian negara secara detail masih dilakukan oleh tim auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalteng. Hasil akhirnya diharapkan rampung dalam dua pekan ke depan.

Reporter: Qodri Anwar
Sumber: radarsampit.jawapos.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top