Pemkab Kotim Targetkan Tak Ada Lagi Tenaga Non ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah Mulai 2027

Penulis: Teguh Prasetyo  •  Selasa, 26 Mei 2026 | 19:10:09 WIB
BKPSDM Kotawaringin Timur targetkan penghapusan tenaga non ASN selesai tahun 2027.

SAMPIT — Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kotawaringin Timur memastikan penghapusan seluruh tenaga non ASN di lingkungan pemda setempat rampung pada 2027. Langkah ini merupakan konsekuensi dari aturan pemerintah pusat yang tidak lagi mengizinkan keberadaan tenaga honorer di instansi pemerintahan.

Kebijakan ini bukan sekadar wacana. BKPSDM telah mulai melakukan pemetaan dan pendataan terhadap seluruh tenaga non ASN yang masih tersebar di berbagai dinas dan badan. Tujuannya, memastikan tidak ada lagi tenaga honorer yang bekerja tanpa status kepegawaian yang jelas setelah batas waktu yang ditentukan.

Regulasi yang Mendasari Penghapusan Tenaga Non ASN

Penghapusan tenaga non ASN ini berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Aturan tersebut secara tegas melarang instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, untuk mempekerjakan tenaga honorer, tenaga kontrak, atau sebutan lainnya yang tidak berstatus ASN.

Pemerintah daerah diberikan masa transisi hingga 2027 untuk menyelesaikan status ribuan tenaga non ASN. Artinya, setelah tahun tersebut, seluruh pegawai di lingkungan pemda harus berstatus PNS atau PPPK. Tidak ada lagi celah untuk tenaga kerja lepas yang diangkat tanpa melalui mekanisme resmi.

Nasib Ribuan Tenaga Honorer di Kotim

Data terbaru dari BKPSDM Kotim mencatat masih ada ribuan tenaga non ASN yang aktif bekerja di berbagai satuan kerja perangkat daerah. Mereka tersebar di sektor pendidikan, kesehatan, teknis, hingga administrasi. Sebagian besar telah mengabdi bertahun-tahun tanpa kepastian status.

Pemerintah daerah sendiri telah membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara bertahap. Jalur ini menjadi salah satu solusi utama bagi tenaga honorer untuk tetap bisa bekerja di instansi pemerintah tanpa melanggar regulasi. Namun, tidak semua tenaga non ASN otomatis lolos seleksi.

Apa yang Terjadi Jika Tenaga Non ASN Tak Lolos PPPK?

BKPSDM Kotim menyebutkan bahwa tenaga non ASN yang tidak berhasil lolos seleksi PPPK hingga 2027 harus diputus hubungan kerjanya. Tidak ada opsi perpanjangan kontrak atau pengangkatan di luar mekanisme yang sah. Kepala BKPSDM Kotim menegaskan bahwa aturan ini bersifat mutlak dan tidak bisa ditawar.

Pemkab Kotim pun terus mendorong para tenaga honorer untuk mempersiapkan diri mengikuti seleksi yang akan digelar dalam beberapa tahun ke depan. Sosialisasi dan bimbingan teknis juga mulai digencarkan agar tidak ada tenaga non ASN yang tertinggal informasi.

Langkah Selanjutnya: Pemetaan dan Verifikasi Data

Dalam waktu dekat, BKPSDM Kotim akan melakukan verifikasi ulang data seluruh tenaga non ASN. Proses ini penting untuk memastikan keakuratan jumlah, masa kerja, dan unit penempatan. Data tersebut akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam merancang kebijakan transisi yang lebih konkret.

Pemerintah daerah juga berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk mendapatkan petunjuk teknis terbaru. Langkah ini diambil agar proses penghapusan tenaga non ASN berjalan sesuai koridor hukum tanpa menimbulkan gejolak di lapangan.

Reporter: Teguh Prasetyo
Sumber: radarsampit.jawapos.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top