SAMPIT — Rencana pemberian lahan hibah untuk PCNU Kotawaringin Timur menemui kendala administrasi. DPRD setempat menyatakan belum dapat memberikan persetujuan maupun penolakan karena masih menunggu kelengkapan dasar hukum dan kejelasan status aset daerah tersebut.
Fakta mengejutkan muncul saat DPRD mulai menelisik dokumen pengajuan. Lahan yang selama ini diklaim sebagai milik Dinas PUPR ternyata tercatat sebagai aset Dinas Pemadam Kebakaran Kotim. Temuan ini membuat proses verifikasi harus diulang dari awal.
Ketidakcocokan data aset ini menjadi temuan kritis. DPRD menilai, hibah aset daerah tidak bisa diproses jika dasar hukum kepemilikan dan pengelolaannya masih simpang siur antar instansi.
Pihak legislatif menegaskan bahwa setiap aset yang akan dihibahkan wajib memiliki dokumen administrasi yang lengkap. Salah satu syarat utamanya adalah surat kepemilikan yang jelas dan sesuai dengan data di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
“Kami tidak bisa memutuskan apa pun sekarang. Dasar hukum hibah ini harus jelas dulu, termasuk siapa sebenarnya pemilik dan pengelola lahan tersebut,” ujar seorang anggota DPRD Kotim yang enggan disebutkan namanya.
Kondisi ini memaksa sekretariat dewan untuk meminta klarifikasi lebih lanjut kepada Pemkab Kotim, khususnya terkait asal-usul dan status aset yang ternyata milik Damkar.
DPRD meminta Pemkab Kotim segera melakukan verifikasi ulang terhadap seluruh dokumen aset yang diajukan untuk hibah. Proses ini dinilai krusial agar tidak terjadi tumpang tindih kepemilikan di kemudian hari.
Jika ditemukan kejanggalan atau data yang tidak sinkron, maka proses hibah lahan untuk PCNU Kotim bisa tertunda lebih lama. DPRD juga mengingatkan pentingnya transparansi data aset antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar kejadian serupa tidak terulang.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Dinas PUPR maupun Dinas Damkar Kotim terkait temuan aset tersebut. Publik masih menunggu kejelasan nasib lahan yang rencananya akan digunakan untuk kegiatan sosial dan keagamaan PCNU tersebut.