SAMPIT — Kepala DLH Kotim Marjuki menegaskan bahwa limbah berupa darah, isi rumen, maupun sisa organ hewan kurban tidak boleh dibuang ke sungai atau drainase. Larangan ini dikeluarkan untuk mengantisipasi dampak negatif terhadap lingkungan dan kesehatan warga.
Menurutnya, pembuangan limbah organik ke saluran air dapat menyebabkan pencemaran yang serius. Darah dan jeroan yang membusuk akan menimbulkan bau tidak sedap serta menjadi sumber penyakit.
Marjuki menjelaskan bahwa limbah organik yang masuk ke drainase bisa menyumbat aliran air. Jika tersumbat, saluran tidak berfungsi optimal dan berpotensi menyebabkan genangan atau banjir saat hujan deras.
Selain itu, tumpukan darah dan jeroan yang membusuk menjadi tempat berkembang biak lalat dan bakteri. Kondisi ini meningkatkan risiko penyebaran penyakit seperti diare dan infeksi saluran pencernaan bagi warga sekitar.
DLH Kotim mengimbau warga untuk mengolah limbah kurban dengan benar. Darah dan jeroan sebaiknya dikubur di dalam tanah agar cepat terurai secara alami.
"Kami minta warga tidak membuangnya sembarangan. Kubur saja di tanah yang jauh dari pemukiman dan sumber air," ujar Marjuki dalam keterangannya, Senin (9/6/2025).
Untuk memastikan kepatuhan, DLH Kotim akan melakukan pengawasan di sejumlah titik pemotongan hewan kurban. Petugas akan turun ke lapangan untuk memberikan edukasi langsung kepada panitia kurban.
Marjuki menambahkan, pihaknya juga menyediakan lokasi penguburan khusus jika diperlukan. Langkah ini diambil agar proses penyembelihan hewan kurban tidak meninggalkan masalah lingkungan setelah hari raya usai.
Warga yang kedapatan membuang limbah kurban ke drainase atau sungai akan diberikan teguran. DLH mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif ketimbang sanksi langsung.