KPK Periksa 13 Saksi Kasus Ponorogo, Dalami Aliran Uang Pengusaha Pacitan

Penulis: Rendi Kusuma  •  Senin, 25 Mei 2026 | 18:30:01 WIB
KPK memeriksa 13 saksi terkait kasus dugaan aliran uang di Ponorogo di Gedung Merah Putih, Jakarta.

KALIMANTAN TENGAH — Penyidikan kasus yang menjerat Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko ini terus dikembangkan. KPK menyebut seluruh saksi yang dipanggil hadir memenuhi panggilan penyidik di Gedung Merah Putih, Jakarta.

Aliran Uang ke Swasta dan ASN Didalami

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, kepada Citra Mergareta, penyidik mengonfirmasi barang bukti yang disita saat penggeledahan rumahnya pekan lalu. "Penyidik mendalami dugaan aliran uang dari mutasi rekening maupun dokumen perbankan beberapa pihak, swasta maupun ASN," ujar Budi dalam keterangan tertulis, Senin (25/5).

KPK juga mengonfirmasi hasil penggeledahan tersebut kepada saksi-saksi lain. Sebanyak 12 orang lainnya diperiksa, mulai dari aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Ponorogo hingga pihak swasta.

Para saksi yang diperiksa antara lain Nofita Septiarini (Admin CV Cipto Makmur Jaya); Dyah Ayu Puspitaningarti (Kepala Dinkes Kabupaten Ponorogo 2022-sekarang); Moh Syaifuddin Zuhri (Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinkes); Septa Melinasari (ASN); dan Mietha Ferdiana Putri (Sekretaris Dinkes Kabupaten Ponorogo).

KPK juga memeriksa Budi Darmawan (Kabag PBJ Setda Kabupaten Ponorogo); Mujib Ridwan (Wakil Direktur Administrasi RSUD Dr. Harjono S. Ponorogo 2023-2025); Bella (wiraswasta); Akhmah Tontowi (Agen Brilink Cahaya Elektronik); Mahfud (Bagian Umum Setda Kabupaten Ponorogo); Supandi (wiraswasta); dan Ninik Setyowati (Kepala Desa Bajang Kabupaten Ponorogo).

Dua Sprindik Terbit, Bupati Ponorogo Sudah Disidangkan

Pada April lalu, KPK menerbitkan dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk mengembangkan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan Sugiri Sancoko. KPK menggunakan Sprindik umum, yang berarti pihak-pihak yang bertanggung jawab akan dicari selama proses penyidikan.

Sugiri Sancoko sendiri saat ini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya. Bupati periode 2021-2025 dan 2025-2030 itu didakwa menerima suap senilai total Rp1,85 miliar dan gratifikasi terkait jabatan sebesar Rp5,57 miliar.

Reporter: Rendi Kusuma
Sumber: cnnindonesia.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top