Danantara Resmi Jadi BUMN, Bakal Awasi Ekspor Batu Bara hingga CPO demi Basmi Penggelembungan Harga

Penulis: Qodri Anwar  •  Senin, 25 Mei 2026 | 18:27:24 WIB
Danantara resmi berstatus BUMN untuk mengawasi ekspor batu bara, CPO, dan ferro alloy.

KALIMANTAN TENGAH — Kepala Badan Pengaturan (BP) BUMN yang juga menjabat sebagai Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, mengonfirmasi status baru perusahaan tersebut. "Hari ini sudah menjadi BUMN, karena kan prosesnya harus ada 1 persen saham milik negara dengan kuasa khusus," ujar Dony saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (25/5).

Meskipun status badan hukum sudah resmi, mekanisme teknis ekspor untuk komoditas seperti batu bara, minyak kelapa sawit (CPO), dan paduan besi (ferro alloy) masih dalam tahap penyusunan. "Nanti rinciannya akan disampaikan. Sedang diproses," tambah Dony.

Mengapa Negara Perlu BUMN Baru untuk Urus Ekspor?

Pembentukan DSI bukan tanpa alasan. Presiden Prabowo Subianto sebelumnya mengumumkan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam dalam Rapat Paripurna DPR RI, Rabu (20/5). Pemerintah menilai praktik under invoicing—di mana eksportir melaporkan nilai barang lebih rendah dari harga sebenarnya—dan transfer pricing—penggelembungan biaya antar perusahaan afiliasi—masih marak terjadi. Praktik ini menggerus potensi penerimaan negara dari sektor komoditas.

DSI dibentuk sebagai perusahaan penugasan khusus untuk mengelola dan mengawasi transaksi komoditas strategis tersebut. Dengan menjadi BUMN, negara kini memiliki kendali langsung melalui kepemilikan saham dengan kuasa khusus.

Tahapan Operasional: dari Penilai hingga Pengawas Penuh

Operasional DSI akan berjalan dalam dua fase. Pada tahap pertama yang berlangsung mulai 1 Juni hingga 31 Desember 2026, perusahaan akan berperan sebagai penilai dan perantara antara penjual dan pembeli komoditas ekspor tertentu. Artinya, DSI akan menjadi semakins entry point yang memvalidasi harga jual sebelum komoditas dikapalkan ke luar negeri.

Fase kedua diperkirakan akan memperluas kewenangan DSI, meskipun rincian teknisnya masih menunggu keputusan lebih lanjut. Langkah ini diyakini mampu menutup celah kebocoran fiskal yang selama ini sulit dideteksi oleh mekanisme regulasi biasa.

Dengan status BUMN yang resmi disandang, DSI kini memiliki payung hukum penuh untuk menjalankan tugasnya. Pemerintah berharap, pengawasan ketat terhadap ekspor komoditas ini bisa meningkatkan pendapatan negara secara signifikan dalam beberapa tahun ke depan.

Reporter: Qodri Anwar
Sumber: antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top