SAMPIT — Satlantas Polres Kotawaringin Timur memulangkan delapan unit mobil yang sebelumnya disita dalam operasi penertiban pelangsir BBM. Kasatlantas Polres Kotawaringin Timur AKP Hariyanto mengonfirmasi bahwa seluruh kendaraan telah dikembalikan kepada pemiliknya sejak Kamis (21/5).
Delapan mobil tersebut diamankan polisi dalam rangkaian razia yang menyasar praktik pelangsiran BBM bersubsidi di wilayah Sampit. Kendaraan-kendaraan itu diduga digunakan untuk membeli BBM jenis solar dan premium di SPBU secara berulang, lalu dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
Proses penyitaan berlangsung beberapa pekan lalu. Selama masa penahanan, polisi melakukan pemeriksaan administrasi dan kelengkapan dokumen kendaraan.
AKP Hariyanto menjelaskan bahwa pengembalian ini dilakukan setelah pemilik kendaraan memenuhi sejumlah persyaratan administratif. “Seluruh kendaraan tersebut telah dikembalikan sejak Kamis (21/5),” ujarnya.
Meski mobil sudah dikembalikan, polisi tetap memberikan peringatan keras. Praktik pelangsiran BBM bersubsidi dinilai merugikan negara dan masyarakat karena mengganggu distribusi bahan bakar yang seharusnya tepat sasaran.
Pemulangan delapan mobil ini langsung dirasakan para pemiliknya. Mereka kembali bisa menjalankan usaha meski dengan pengawasan lebih ketat dari aparat. Sejumlah pelaku usaha di Sampit mengaku lega karena kendaraan adalah aset utama yang menopang penghidupan sehari-hari.
Namun, polisi mengingatkan bahwa pengembalian ini bukan tanpa konsekuensi. Jika kedapatan mengulangi perbuatan serupa, kendaraan akan kembali disita dan pemilik bisa dijerat pidana.
Satlantas Polres Kotawaringin Timur berencana meningkatkan patroli dan pengawasan di sejumlah SPBU yang menjadi titik rawan pelangsiran. Operasi serupa akan terus digelar secara berkala untuk menekan praktik ilegal yang merugikan negara.
AKP Hariyanto juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan indikasi penimbunan atau pelangsiran BBM bersubsidi. “Kami tidak akan segan menindak tegas pelaku yang masih nekat,” tegasnya.