MUARA TEWEH — Jajaran Satreskrim Polres Barito Utara, Kalimantan Tengah, mengungkap praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi di sebuah rumah di Jalan Swakarya, Kelurahan Jingah, Kecamatan Teweh Baru. Pengungkapan ini dilakukan pada Kamis (14/5) sekitar pukul 21.30 WIB oleh anggota Unit Tipidter, Unit Eksus, dan Opsnal Satreskrim.
Seorang tersangka berinisial JPN (43) telah ditetapkan dan ditahan di Mapolres Barito Utara. "Polisi telah gelar perkara dan menetapkan JPN (43) jadi tersangka dan ditahan beserta barang bukti di Mapolres Barito Utara," kata Kasubsipenmas Sihumas Iptu Novendra W.P di Muara Teweh, Jumat.
Dari lokasi penggerebekan, petugas menemukan puluhan jerigen berisi BBM subsidi yang disimpan di dalam rumah. Barang bukti yang diamankan antara lain delapan jerigen ukuran 35 liter berisi Pertalite, satu jerigen ukuran 20 liter berisi Pertalite, dan tiga jerigen ukuran 35 liter berisi Bio Solar.
Selain BBM, aparat juga mengamankan satu unit mobil pikap yang diduga digunakan untuk aktivitas ilegal tersebut. Total puluhan liter BBM bersubsidi berhasil diamankan dari tangan tersangka.
Iptu Novendra menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun penimbunan BBM subsidi. Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Barito Utara dalam menjaga distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran.
"Polres Barito Utara akan terus meningkatkan pengawasan serta penegakan hukum demi menjaga stabilitas distribusi BBM subsidi di daerah ini," tegas Iptu Novendra.
Penimbunan BBM subsidi seperti ini merugikan negara dan masyarakat yang berhak menerima. Polres Barito Utara berkomitmen untuk terus memburu pelaku serupa di wilayah hukumnya.