Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi mengidentifikasi sebaran video berisi fitnah dan serangan personal terhadap Presiden RI yang beredar di masyarakat. Langkah hukum disiapkan bagi pembuat dan penyebar konten hoaks tersebut guna menjaga stabilitas publik. Warga Kalimantan Tengah diimbau mewaspadai narasi provokatif yang memecah belah bangsa.
PALANGKA RAYA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil langkah tegas terhadap penyebaran konten bermuatan fitnah dan disinformasi yang menyerang martabat Presiden RI. Video yang diunggah oleh Ketua Majelis Syura Partai Ummat tersebut dipastikan mengandung narasi kebencian tanpa dasar fakta yang kuat.
Berdasarkan hasil identifikasi tim Komdigi, materi video tersebut memuat pembunuhan karakter serta serangan personal yang ditujukan langsung kepada kepala negara. Pemerintah menegaskan bahwa isi konten tersebut adalah murni hoaks yang dirancang untuk menciptakan kegaduhan di tengah masyarakat.
Penyebaran informasi palsu ini dinilai bukan sekadar ekspresi politik, melainkan upaya sistematis merendahkan martabat pimpinan tertinggi negara. Narasi yang dibangun di dalamnya dianggap sebagai bagian dari provokasi yang berisiko tinggi memicu perpecahan di tingkat akar rumput, termasuk di wilayah Kalimantan Tengah.
Komdigi memastikan akan mengambil langkah-langkah hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Pihak-pihak yang terlibat dalam pembuatan, pendistribusian, hingga transmisi video tersebut secara sadar dianggap telah melakukan pelanggaran hukum yang serius.
Jeratan hukum yang disiapkan mengacu pada UU ITE Nomor 1 Tahun 2024, khususnya Pasal 27A dan Pasal 28 ayat (2). Regulasi ini mengatur sanksi bagi setiap orang yang dengan sengaja menyebarkan informasi elektronik bermuatan fitnah atau pencemaran nama baik serta ujaran kebencian berbasis SARA.
Pemerintah mengingatkan bahwa ruang digital seharusnya menjadi wadah adu gagasan yang sehat dan konstruktif. Memproduksi konten kebencian yang menyerang martabat manusia tidak memiliki tempat dalam demokrasi digital yang sedang dibangun pemerintah saat ini.
Narasi fitnah yang tidak berdasar fakta ini berpotensi mengganggu kondusivitas publik jika terus dibiarkan menyebar tanpa klarifikasi. Komdigi menekankan bahwa setiap konten yang diproduksi dengan tujuan provokasi hanya akan merugikan kepentingan nasional dan merusak kohesi sosial yang sudah terjaga.
Upaya merendahkan martabat pimpinan negara melalui disinformasi merupakan ancaman bagi literasi digital masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah terus memantau pergerakan konten serupa di berbagai platform media sosial guna mencegah dampak negatif yang lebih luas di berbagai daerah.
Masyarakat diminta untuk lebih selektif dalam mengonsumsi informasi dan tidak mudah tergiur membagikan konten yang belum terverifikasi kebenarannya. Ketelitian dalam menyaring informasi menjadi kunci utama dalam menjaga keamanan ruang digital dari serangan fitnah yang terorganisir.
Pemerintah bersama seluruh elemen masyarakat berkomitmen penuh untuk mendorong penguatan literasi digital di seluruh penjuru negeri. Hal ini bertujuan agar kebebasan berekspresi di internet tetap berjalan seiring dengan tanggung jawab moral dan hukum yang berlaku.
Komdigi mengajak masyarakat Kalimantan Tengah untuk senantiasa menjaga ruang digital agar tetap sehat, produktif, dan aman bagi semua pengguna. Pengawasan terhadap konten hoaks akan terus diperketat demi memastikan stabilitas nasional tetap terjaga dari gangguan informasi yang menyesatkan.
Langkah proaktif ini diharapkan mampu memberikan efek jera bagi para produsen konten negatif. Fokus utama pemerintah saat ini adalah memastikan bahwa setiap warga negara mendapatkan hak atas informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.