Fraksi KIR DPRD Barito Utara Setujui Raperda Perubahan APBD 2026, Minta Penyerapan Anggaran Optimal

Penulis: Surya Dinata  •  Sabtu, 19 September 2026 | 11:53:31 WIB

Fraksi Karya Indonesia Raya (KIR) DPRD Kabupaten Barito Utara menyatakan menerima Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah. Sikap itu disampaikan dalam rapat paripurna pendapat akhir fraksi di Gedung DPRD Barito Utara, Muara Teweh. Fraksi KIR menekankan agar pemerintah daerah merealisasikan seluruh anggaran secara optimal, tepat, dan sesuai ketentuan.

MUARA TEWEH — Juru bicara Fraksi KIR Sri Neny Trianawati menyampaikan sejumlah catatan sebelum fraksinya menerima Raperda Perubahan APBD 2026 beserta lampirannya. Catatan itu dibacakan dalam rapat paripurna pendapat akhir fraksi terhadap rancangan peraturan daerah tersebut.

Fraksi KIR mengaku telah mencermati pidato Bupati Barito Utara, jawaban pemerintah daerah atas pemandangan umum fraksi, serta hasil pembahasan antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran DPRD Barito Utara.

Penyerapan Anggaran 2026 Jadi Sorotan Utama

Permintaan pertama fraksi menyangkut realisasi dan penyerapan anggaran Tahun Anggaran 2026. Menurut Sri Neny, anggaran yang telah ditetapkan harus bisa direalisasikan secara optimal, tepat, dan sesuai ketentuan.

"Kami minta pemerintah memperhatikan realisasi dan penyerapan anggaran Tahun Anggaran 2026 dengan baik. Hal tersebut dinilai penting agar anggaran yang telah ditetapkan dapat direalisasikan secara optimal, tepat dan sesuai ketentuan," kata Sri Neny di Muara Teweh, Kamis.

Fraksi KIR menilai pemerintah daerah perlu memberi perhatian serius pada persoalan ini. Sebab, seluruh anggaran 2026 diharapkan terserap dengan baik dan benar.

"Pemerintah daerah agar dapat memperhatikan realisasi penyerapan anggaran Tahun 2026 dengan baik sehingga semua anggaran tahun 2026 dapat terserap dengan baik dan benar," ujar Sri Neny.

Fraksi Minta Hasil Kesepakatan TAPD dan Banggar Tidak Digeser

Catatan kedua menyangkut konsistensi terhadap hasil pembahasan anggaran. Fraksi KIR meminta realisasi anggaran yang telah dibahas dan disepakati bersama antara TAPD dan Badan Anggaran DPRD tidak mengalami perubahan atau pergeseran yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Sri Neny, konsistensi terhadap hasil kesepakatan pembahasan anggaran diperlukan agar pelaksanaan program yang telah direncanakan dapat berjalan sesuai tujuan.

Asas Manfaat untuk Setiap Rupiah Anggaran

Fraksi KIR juga menekankan pentingnya asas manfaat dalam setiap penggunaan anggaran daerah. Setiap rupiah anggaran yang dibelanjakan pemerintah daerah diharapkan memberikan dampak positif dan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Barito Utara.

"Dalam penggunaan anggaran sekecil apa pun tetap memperhatikan asas manfaat dan berdampak positif bagi masyarakat Barito Utara," katanya.

Usulan DPRD yang Diakomodir Diminta Segera Direalisasikan

Fraksi KIR turut menyoroti sejumlah usulan DPRD yang telah diakomodir Pemerintah Daerah dalam APBD Tahun Anggaran 2026. Fraksi berharap berbagai usulan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat tersebut dapat segera direalisasikan dan tidak dialihkan untuk kegiatan lain.

"Usulan-usulan DPRD Barito Utara untuk kepentingan masyarakat yang telah diakomodir dalam APBD Tahun Anggaran 2026 kami harapkan segera dilaksanakan dan tidak diubah-ubah untuk kegiatan yang lain," tegas Sri Neny.

Raperda Diterima dengan Catatan

Setelah menyampaikan sejumlah catatan tersebut, Fraksi Karya Indonesia Raya DPRD Kabupaten Barito Utara menyatakan dapat menerima Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 beserta lampirannya untuk disahkan menjadi Perda Kabupaten Barito Utara.

Penerimaan itu disertai catatan agar kebijakan yang diambil tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Reporter: Surya Dinata
Sumber: kalteng.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top