SAMPIT — Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur memastikan akan mendudukkan Bulog dan distributor Minyakita dalam waktu dekat untuk membahas ketimpangan pasokan di tingkat pengecer. Plt Kepala DKUKMPP Kotim Muslih mengatakan rapat koordinasi direncanakan berlangsung Rabu atau Kamis pekan ini.
"Kami sudah menggandeng Wabup untuk sidak kemarin, melihat ternyata masalahnya bukan dari pengolahannya atau dari pabriknya, tapi itu distribusinya," ujar Muslih di Sampit, Senin.
Suplai di Pasar PPM dan Pasar Keramat Tidak Seimbang
Salah satu temuan yang akan menjadi bahasan utama adalah ketidakmerataan jumlah mitra penyalur Minyakita di dua pusat perbelanjaan utama di Kotim. Di Pasar PPM, mitra Bulog dinilai lebih sedikit dibandingkan di Pasar Keramat. Akibatnya, akses warga terhadap minyak goreng bersubsidi dengan harga sesuai HET tidak merata.
"Contoh, di PPM mungkin mitranya lebih sedikit daripada mitra yang ada di Pasar Keramat. Nah, ini yang nanti akan kami coba diskusikan dengan Bulog berkaitan dengan penyebaran mitra Bulog untuk Minyakita," kata Muslih.
Jatah Distribusi ke Mitra Turun Drastis dari 50 Dus Jadi 20 Dus
Selain soal penyebaran, DKUKMPP juga akan meminta penjelasan Bulog terkait pengurangan volume pasokan ke setiap mitra penyalur. Sebelumnya, mitra bisa mendapat hingga 50 dus per pengiriman, tetapi kini hanya sekitar 20 dus. Pemerintah daerah ingin mengetahui apakah pemangkasan ini bersifat teknis atau ada faktor lain yang memengaruhinya.
"Hal itu nanti juga akan kami rapatkan dengan Bulog dalam beberapa hari ini. Mudah-mudahan kalau tidak ada halangan, Rabu atau Kamis kita rapatkan termasuk penjelasan terhadap pengurangan jatah ke mitra yang awalnya 50 dus menjadi 20 dus," ucapnya.
Distribusi Regional Masih Bergantung ke Palangkaraya
Secara teknis, pasokan Minyakita untuk Kotim masih bergantung pada pabrik di Kabupaten Kotawaringin Barat. Namun, jalur distribusi regional mewajibkan barang melalui gudang Bulog di Palangkaraya terlebih dahulu sebelum sampai ke Sampit. Mekanisme ini merupakan prosedur internal Bulog yang tidak terlalu dipersoalkan pemda selama stok di gudang aman dan kebutuhan masyarakat terpenuhi.
Teguran untuk Spekulan: Harga di Atas Rp 16.000 Bakal Ditindak
Pemerintah daerah belum menemukan bukti kuat adanya penimbunan Minyakita di tingkat distributor maupun pedagang. Meski begitu, Muslih menegaskan akan ada tindakan tegas jika harga jual di lapangan terus melampaui HET sebesar Rp 15.700 per liter. Harga Rp 16.000 masih dianggap sebagai batas toleransi tertinggi.
"Sekali lagi berkaitan dengan spekulan penimbunan Minyakita dan sebagainya ini masih kami telusuri. Kalau nanti jalurnya sudah ketemu dan harga belum juga kembali sesuai HET, berarti bukan hanya penyebarannya yang bermasalah tetapi ada juga permainan dari pedagang," tegasnya.
Jika terbukti ada pelanggaran, pemerintah tidak segan melibatkan aparat kepolisian untuk menindak secara hukum sesuai undang-undang yang berlaku.